BPJS Ketenagakerjaan Klaten Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Program Sertakan
BPJS Ketenagakerjaan cabang Klaten berusaha mendorong tercovernya jaminan program perlindungan bagi tenaga kerja rentan melalui program Sertakan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kabupaten Klaten, mencatat sebanyak 200 ribu pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal di Bumi Bersinar belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Klaten berusaha mendorong tercovernya jaminan program perlindungan bagi tenaga kerja rentan melalui program Sertakan (salurkan bantuan perlindungan bagi tenaga kerja rentan di sekitar).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Klaten, Diyah Lestari Hidayanti, dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) di New Resto Merapi, Klaten, Selasa (7/5/2024).
Diyah mengungkapkan di Kabupaten Klaten terdapat sekitar 219 ribu pekerja BPU di sektor informal, semisal petani, pedagang, hingga peternak.
Dari jumlah tersebut tercatat baru 9 persen atau 19 ribu pekerja informal di Kota Bersinar yang sudah terlindungi (ikut kepesertaan) BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga PR (pekerjaan rumah) kami cukup besar untuk melindungi 200 ribu tenaga kerja rentan ini. Maka kami melakukan edukasi dan sosialisasi kepada 16 PLKK (rumah sakit dan klinik mitra BPJS Ketenagakerjaan di Klaten), untuk ikut berkontribusi menyalurkan bantuan agar semua pekerja rentan di Klaten terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.
Dijelaskannya, Sertakan adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sekitar.
Melalui program itu, kita bisa mendaftarkan asisten rumah tangga (ART), saudara, orang tua, tetangga, hingga pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan.
Diyah memaparkan, total penduduk yang bekerja di Kabupaten Klaten ada sebanyak 497 ribu orang.
Di mana baru 30 persen atau sekitar 148 ribu orang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 113 ribu penerima upah (PU), 19 ribu BPU, dan 15 ribu Jakon.
"Untuk pekerja informal ada tiga program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Bersaran iuran tiga program itu Rp36.800, tapi kalau hanya dua program (JKK dan JKM) hanya Rp16.800 per bulan," jelasnya.
Lebih lanjut, Diyah menyebut untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal melalui program Sertakan itu.
Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, PLKK, perusahaan besar, dan Perisai atau agen BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Klaten.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Muktiningsih, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan evaluasi itu dilaksanakan secara periodik bersama mitra BPJS Ketenagakerjaan, yakni klinik dan rumah sakit di kantor cabang Klaten.
Seminggu lalu pihaknya juga telah melakukan kegiatan sama di Boyolali yang menyasar 13 PLKK.
"Tujuannya adalah monitoring hal apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengobatab dan perawatan pasien BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit dan klini di sekitar cabang Boyolali dan Klaten," terangnya.
Adapun, terkait jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris, serta diberikan manfaat beasiswa anak untuk dua orang, dari jenjang TK sampai kuliah. (*)
| Ribuan Pesepeda Serbu Candi Sewu, Start Parade Sepeda Kostum Internasional Klicfest 2026 Sejam |
|
|---|
| Festival Candi Kembar 2026 Masuk Klicfest, Bugisan Kini Bidik Panggung Internasional |
|
|---|
| Diguyur Hujan Deras, Rayahan Gunungan Festival Candi Kembar Klaten Tetap Diserbu Warga |
|
|---|
| Air Lindi TPA Troketon Klaten Kini Jernih, Bupati Hamenang Targetkan Sampah Habis Bertahap |
|
|---|
| Onthelis Nusantara Tiba di Klaten, Bupati Hamenang Ajak Warga Kembali Gemar Bersepeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sosialisasi-program-Sertakan-BPJS-Ketenagakerjaan-Klaten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.