Alasan Korlantas Polri Hentikan Pengiriman Surat Tilang Elektronik Pakai WA

Korlantas Polri memutuskan untuk menghentiikan sementara rencana pengiriman surat pemberitahuan tilang ETLE via aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
polri.go.id
unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Yang nantinya kamera tersebut akan dipasang di 11 unit mobil patroli petugas Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentiikan sementara rencana pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) via aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Langkah ini diambil lantaran kepolisian ingin melakukan evaluasi dan memastikan terlebih dahulu keamanan aplikasi tersebut.

Untuk sementara, surat pemberitahuan tilang akan dikirimkan kepada para pelanggar melalui jasa pos.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman surat tilang melalui WhatsApp ini diambil karena pihaknya ingin melakukan evaluasi terlebuh dahulu.

Korlantas sendiri sudah memanggil tim dari Polda Metro Jaya untuk memaparkan hasil dari penerapan aplikasi pengiriman surat tilang melalui WA tersebut.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan saat ditemui di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Aan mengungkapkan, evaluasi terhadap kebijakan pengiriman surat tilang melalui WA ini salah satunya terkait dengan keamanan aplikasi.

Baca juga: Lindungi Warisan Dunia Kawasan Sumbu Filosofi dari Risiko Bencana, Pemda DIY Siapkan DRMP

Aan menyatakan, asesmen diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut.

Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, lima nomor resmi yang diumumkan belum berlaku. Adapun nomor yang rencananya akan digunakan Polri dalam mengirim surat tilang, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

"Sehingga aplikasi ini betul-betul aman, betul-betul aman, tidak bisa dipenetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," ucap Aan.

Setelah dua tahap itu selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional.

Namun jika belum memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.

Ia berharap, proses asesmen bisa segera selesai sehingga kebijakan bisa diaplikasikan tahun ini.

"Di Polri ada komisi TIK, itu yang akan menentukan (dealine). Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin. Sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian," kata Aan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved