Berita Kriminal

Pria Warga Boyolali Nekat Curi Sepeda Motor di Bantul, Ngakunya Terjerat Masalah Ekonomi dan Utang

Pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan maksud untuk dijual dikarenakan masalah ekonomi dan sempat terjerat utang

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pelaku pencurian sepeda motor di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dihadirkan dalam Jumpa Pers di lobby Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria berinisial ASP (25), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diringkus polisi usai terbukti curi sepeda motor di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, mengatakan pelaku ASP melakukan aksinya dengan cara naik sepeda motor dan mencari sasaran sampai di Padukuhan Mutihan, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan pada Sabtu (20/4/2024).

"Pelaku mencari sasaran di depan Koperasi Arta Mulia terlihat sepeda motor dengan kunci masih tertangkap di sepeda motor. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor tersebut," katanya kepada awak media saat menghadiri Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Kamis (2/5/2024).

Seorang saksi berinisial SDA yang sedang berada di dalam kantor koperasi Arta Mulia itu sempat mendengar suara sepeda motor yang tiba-tiba dihidupkan di luar koperasi Arta Mulia dan keluar untuk mengeceknya.

"Saksi SDA juga mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor milik inventaris koperasi Arta Mulia. Pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor tersebut," beber dia.

Selanjutnya, saksi SDA yang mengetahui itu langsung berupaya mengejar pelaku dengan sepeda motor lain.

Namun, tiba-tiba, pelaku berhenti, meninggalkan sepeda motor itu dan berupaya kabur.

"Atas kejadian itu, pihak Koperasi Arta Mulia langsung melapor ke jajaran Polsek Piyungan hingga kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Boyolali pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 08.00 WIB," bebernya.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dilakukan.

Di mana, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

"Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan maksud untuk dijual dikarenakan masalah ekonomi dan sempat terjerat utang," ungkap dia.

Maka dari itu, pelaku dijerat ancaman KUHP Pasal 363 berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, pelaku ASP yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengaku sengaja meninggalkan motor yang sempat dicuri tersebut, dikarenakan sudah ketahuan.

"Kan pertama sudah ke-gep (terciduk). Terus takut dikejar sama warga jadi saya kabur dan saya ambil motor saya sebelumnya (yang diletakkan tak jauh dari tempat kejadian perkara)," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved