Mulai Hari Ini, Kawasan Candi Borobudur Steril dari Parkir, Pengelola Siapkan Lokasi Alternatif
Pemberlakuan tempat parkir alternatif itu bersifat sementara menunggu hingga pembangunan Kampung Seni Kujon rampung.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kawasan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mulai disterilkan dari aktivitas parkir kendaraan bermotor per 1 Mei 2024.
Wisatawan yang hendak memarkirkan kendaraannya dapat memanfaatkan lokasi parkir alternatif yang berlokasi di luar area kompleks candi, yakni di kawasan Dusun Janan dan Dusun Ngaran.
Adapun untuk akses kunjungan tetap melalui pintu satu Candi Borobudur.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menata kawasan Candi Borobudur yang juga telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas oleh pemerintah pusat.
Juru Bicara PT Taman Wisata Candi (TWC), Ryan Eka Permana Sakti, menjelaskan pemberlakuan tempat parkir alternatif itu bersifat sementara menunggu hingga pembangunan Kampung Seni Kujon rampung.
Lokasi itu nantinya akan dijadikan tempat parkir permanen kendaraan wisatawan.
"Untuk sementara parkir kendaraan pengunjung roda empat dan enam yang sudah diputuskan ada di dua titik yaitu di Dusun Janan dan Ngaran, sebelum nantinya secara penuh akan berpindah ke lokasi baru di Kampung Seni Kujon," kata Sakti pada Rabu (1/5/2024).
Sakti mengatakan, pengalihan lokasi parkir roda empat dan roda enam itu akan akan berdampak pada beberapa hal.
Salah satu contohnya mengenai akses masuk pengunjung.
“Ini ada beberapa titik ya, di pintu satu dan di pintu tiga. Lalu, yang ke dua pintu keluar pengunjung itu melalui pintu tiga. Yang berikutnya, pengendara tetap dapat menurunkan penumpang atau drop off masuk melalui pintu satu dan kemudian berputar keluar melalui pintu dua,” ungkap Sakti.
“Alur kunjungan ini memang berlaku per hari ini 1 Mei 2024 hingga waktu yang akan diinformasikan kemudian. Tapi yang jelas kami berusaha menjaga disiplin target-target pekerjaan teknis di lapangan sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu ya proses transisi ini,” sambungnya.
General Manager Unit Borobudur, Jamaludin Mawardi, mengatakan pihaknya berupaya memberlakukan standarisasi tarif parkir agar harga parkir yang dikelola masyarakat sekitar penarifannya sama dengan yang berlaku di area taman wisata.
Adapun tarif parkir yang berlaku yakni Rp10 ribu untuk kendaraan kecil saat weekdays dan Rp15 ribu saat weekend dan hari libur nasional.
Kemudian untuk kendaraan jenis bus dipatok Rp25 ribu saat hari normal dan Rp30 ribu saat weekend dan hari libur nasional.
"Untuk pentarifannya nanti akan kita coba standarkan sama ya dengan yang berlaku di dalam," katanya.
Terpisah, seorang tukang parkir di Dusun Janan, Andre (30), mengatakan tarif parkir untuk mobil biasa atau kendaraan pribadi dipatok Rp15 ribu, bus medium Rp25 ribu dan bus besar Rp30 ribu.
“Kalau mobil mampu 100 unit, kalau bus di luar (sepanjang Jalan Medang Kamulan). Ini hari pertama (lahan parkir pindah) sini (Janan),” katanya. (*)
Lomba Sanitasi dan Sosialisasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Kota Magelang |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Rekayasa Lalu Lintas Magelang Ethno Carnival 2025 Sabtu 20 September |
![]() |
---|
Kades Salamkanci Magelang Dwi Joko Tersangka Korupsi Rp488 Juta Proyek Saluran Air |
![]() |
---|
Warga Sukomulyo Magelang Pasang Spanduk Sindir Kades Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.