Berita Jogja Hari Ini

Kejati DIY Temukan Kejanggalan Dana Operasional BUMD PT TM Masuk ke Investasi Trading Emas

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menemukan sejumlah fakta baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerin

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menemukan sejumlah fakta baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah DIY PT TM.

Hasil penyidikan Kejati DIY menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT TM tahun anggaran 2022 sampai Mei 2023.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 telah dikeluarkan kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Ikut Penjaringan Parpol untuk Maju Pilkada, Ini Kata Sekda DIY

Kasipenkum Kejati DIY Herwatan, mengatakan kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait pengawasan dengan tujuan tertentu pemeriksaan atas pengelolaan operasional PT TM Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) terdapat beberapa temuan.

"Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000,00," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Herwatan menuturkan, berdasarkan laporan keuangan PT TM Tahun 2022 berupa neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43.358.616.547,00 diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000,00. 

Pada Neraca per 31 Mei 2023 saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp1.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp18.700.000.000,00.

"Aktivitas investasi itu terdeteksi ke PT MAF," jelasnya.

Padahal berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan PT TM Tahun Buku 2022, yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam berita acara rapat umum pemegang saham perseroan terbatas TM, serta diketahui akta notaris Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana penggunaan anggaran untuk investasi trading.

Sementara Kejati DIY menemukan adanya seseorang dalam PT TM tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT MAF, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022.

"Pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT TM, tetapi data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT TM tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT TM," terang Kasipenkum.

Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta telah memanggil saksi dari unsur PT TM yakni jajaran Direksi dan Komisaris.

Herwatan masih merahasiakan nama-nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Pihak Kejati DIY juga masih belum mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi di PT TM.

Kendati demikian, tindakan tersebut menurut Herwatan dimungkinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved