Ribuan Warga Kurang Mampu di Kota Magelang Dapat Relaksasi Pajak

Program ini untuk meringankan beban masyarakat terutama dalam kewajiban membayar pajak. 

|
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemkot Magelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang, Cuk Harry Purnomo, menjelaskan program ini untuk meringankan beban masyarakat terutama dalam kewajiban membayar pajak. 

Sehingga ada pengecualian pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan Rp10.000 ke bawah.

"Artinya, meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan. Kalau masyarakat sudah pegang SPPT nilainya Rp10.000 ke bawah itu bisa dicek di bank nilainya jadi nol alias gratis," katanya.

Pihaknya mencatat ada sekitar 3.617 wajib pajak yang mendapatkan pelayanan program PBB P2 gratis di tahun 2024 ini. 

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah setempat juga tengah menyusun skema pengurangan nominal PBB yang menyasar pahlawan veteran yang ada di Kota Magelang. 

Adapun nominalnya berkisar antara 75 sampai 100 persen. 

"Saat ini kami sedang menyiapkan regulasi pengurangan (nominal) PBB untuk pejuang veteran. Pengurangannya tidak hanya 75 persen, tetapi sampai 100 persen," tuturnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved