Berita Bantul Hari Ini
Satpol PP Bantul Berencana Kembali Lakukan OTT Pembuang Sampah Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berencana kembali menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berencana kembali menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menyebut, OTT itu dilakukan, mengingat masih banyaknya kondisi sampah liar di wilayah kerjanya.
Bahkan, kondisi sampah liar dinilai makin bertambah pada beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Deretan Penghargaan yang Diterima Pemprov Jateng di bawah Kepemimpinan Nana Sudjana
"Saya sekarang melihat ada tambahan, titik-titik baru (lokasi penumpukan sampah liar). Salah satunya di lor (utara) Masjid Agung Bantul," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (25/4/2024).
Padahal, beberapa waktu lalu, kata Jati, tumpukan sampah liar terpantau di jalur perbatasan antara Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta dan jalur perbatasan antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Sleman.
"Nah, itu sangat kami khawatirkan. Kami tidak mau nantinya semakin banyak titik-titik tumpukan sampah liar. Kan itu sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi kenyamanan masyarakat yang benar-benar tinggal di wilayah dekat tumpukan sampah liar," ucap Jati.
Selain itu, Jati juga mengkhawatirkan kondisi tumpukan sampah liar menjadi masalah baru bagi masyarkat. Beberapa di antranya berupa masalahah kesehatan, pencemaran udara maupun lingkungan.
"Jadi, sesegera mungkin kami lakukan OTT. Mungkin sekitar Mei 2024, kami mulai OTT. Kami bakal gencarkan OTT pada setiap malamnya," jelas Jati.
Lanjut Jati, sebenarnya sebelum itu pihaknya sudah kerap melakukan OTT pelaku pembuang sampah sembarangan atau liar.
Bahkan sekitar 10 orang pelaku pembuang sampah liar yang terdiri atas warga Kota Yogyakarta dan warga Kabupaten Bantul bagian utara sudah ada yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.
"Hasilnya juga ada yang sudah diberikan sanksi berupa denda Rp200-Rp400 ribu. Tapi, sampai saat ini sepertinya pelaku pembuang sampah liar itu bertambah banyak," tutup dia. (nei)
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.