Berita Bantul Hari Ini

TERKUAK Motif Pembunuhan Seorang Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pantai Lorong Cemara Bantul

Polres Bantul mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki insial IOA (22), asal Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, tak

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Polisi hadirkan pelaku pembunuhan di Bantul saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Kamis (18/4/2024). 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup maupun Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pelaku IOA yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polres Bantul mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut, sebab masih ada rasa sayang terhadap mantan kekasihnya. 

"Idenya (melakukan tindakan pembunuhan) melintas begitu saja," tutup pelaku IOA. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved