Ini Imbauan Kemenag Bantul Soal Takbir Keliling

Kemenag Kabupaten Bantul berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan rasa toleransi antar umat beragama dalam euforia takbir keliling

freepik
Idul Fitri 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan rasa toleransi antar umat beragama dalam euforia takbir keliling.

"Untuk pelaksanaannya, kalau bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah biasa dilakukan untuk kegiatan tersebut," kata Kepala Kemenag Kanwil Bantul, Ahmad Sidqi, kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Lanjutnya, demi menjaga kemanan dan kondusifitas masyarakat Bumi Projotamansari, takbir keliling juga diharapkan dapat dilaksanakan di masing-masing wilayah.

Kata Sidqi, pelaksaan takbir keliling ataupun takbir yang dikumandangkan di luar masjid dapat dilakukan paling lama hingga pukul 24.00 WIB.

Setelah itu, takbir diharapkan dapat dilaksanakan di dalam masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dalam masjid/musala.

"Jadi, kondusifitas masyarakat tetap dapat terjaga dengan baik," jelas dia.

Sementara itu, terkait penggunaan pengeras suara takbir keliling, Sidqi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan yang kategori sangat keras. 

"Jangankan takbir keliling, kita penggunaan (pengeras suara) di masjid saja ada imbauannya. Kan ada aturan atau surat edaran dari Kementerian Agama terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah maksimal itu sekian desibel," jelasnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja, menyebut bahwa secara umum Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang pelaksanaan takbir keliling, namun terdapat aturan yang harus dilakukan.

"Kami berharap, peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara. Karena sering kali terjadi gangguan," jelas dia.

Disampaikannya, berdasarkan pengalaman yang sudah ada, terlalu banyak berkompetisi dalam penggunaan soundsystem terlalu keras saat takbir keliling dapat memicu terjadinya kaca pecah. 

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa terdapat zonasi pelaksaan takbir keliling. Di mana, takbir hanya bisa dilakukan dalam lingkup per kapanewon.

"Jadi tidak keluar dari kapanewon untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, khususnya benturan antar kelompok," tutupnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved