Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP Kota Yogya Amankan 6 Tersangka Aktivitas Parkir Liar di Jalan Perwakilan

Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar operasi penertiban parkir liar di Jalan Perwakilan, Kemantren Danurejan, Kamis (4/4/24).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP Kota Yogya
Petugas Satpol PP Kota Yogya saat menggulirkan operasi penertiban parkir liar di Jalan Perwakilan, Kamis (4/4/24). 

TRIBUNJOGJA.COM - Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar operasi penertiban parkir liar di Jalan Perwakilan, Kemantren Danurejan, Kamis (4/4/24).

Dalam operasi yang digulirkan pada sore hari tersebut, petugas mengamankan 6 orang tersangka yang kedapatan menjalankan aktivitas parkir tidak selaras prosedur.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat, mengungkapkan, giat penertiban digulirkan langsung oleh PPNS Satpol PP.

Sebelumnya, personelnya sudah melangsungkan inspeksi dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di salah satu sirip kawasan Malioboro tersebut.

Baca juga: Viral, Parkir Liar di Yogyakarta Didenda Rp50 juta dan Penjara Tiga Bulan, Begini Penjelasannya Lur

"Hasilnya, ditemukan kegiatan perparkiran tanpa dilengkapi perizinan sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kota Yogya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran," katanya, Jumat (5/4/24).

Kemudian, sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, pihaknya bakal melangsungkan pemeriksan terhadap keenam tersangka aktivitas parkir liar .

Selanjutnya, menyusun Berita Acara Pemeriksaan dan Penahanan (BAPPPD) untuk dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 April 2024, di Pengadilan Negeri Yogyakarta .

"Operasi penangkapan ini merupakan upaya kami dalam menegakkan aturan terkait perparkiran yang tertuang dalam peraturan daerah, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Yogyakarta," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved