Berita Pendidikan Hari Ini

CfDS UGM Sebut Bayar Kuliah Pakai Pinjol Beratkan Mahasiswa, Bunga Bisa Capai 1,75 Persen per Bulan

Diskusi tentang penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN sempat ramai di media sosial.

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diskusi tentang penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) sempat ramai di media sosial.

Sebagian besar warganet merasa keberatan dengan kampus yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol untuk membantu mahasiswa membayar UKT.

Merespon hal tersebut, para peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM – Achmed Faiz Yudha Siregar, Arifatus Sholekhah, Alifian Arrazi, Bangkit Adhi Wiguna, dan Falah Muhammad merilis sebuah hasil riset berjudul ‘Dilema Skema Pinjaman Online (Pinjol) dalam Sistem Pendidikan Tinggi : Meringankan atau Memberatkan Pembayaran UKT Mahasiswa?’ pada Jumat (5/4/2024) sore.

Perilisan riset tersebut digelar secara daring di YouTube CfDS UGM .

Achmed menjelaskan, CfDS UGM meriset diskusi pinjol untuk UKT itu dengan metode analisa data digital dan desk study.

Pengumpulan data dilakukan di platform media sosial X, dimulai dari bulan Desember 2023 hingga Februari 2024, selaras dengan periode naiknya perdebatan ini ke permukaan hingga memanasnya pada masa pembayaran UKT dan awal semester perkuliahan.

Apalagi, di bulan-bulan tersebut, warganet sempat dikejutkan dengan salah satu unggahan di akun tersebut terkait mahasiswa bisa bayar UKT dengan pinjol karena ada kampus yang kerja sama dengan perusahaan pinjol.

“Mereka merasa terbebani dengan bunga tinggi yang diterapkan, seperti yang diperlihatkan melalui sentimen negatif yang dominan ketika menyinggung pinjol dalam kasus ITB (@itbfess) yang mencuat di media sosial X,” terang Achmed dalam paparannya.

Tim CfDS UGM pun tak hanya menganalisa diskusi di dunia maya. Mereka juga melakukan pengumpulan sumber sekunder untuk melihat komparasi kebijakan UKT dari berbagai sumber.

Melalui analisis sentimen yang dilakukan, menurut Achmed, sebagian besar mahasiswa mengkritisi kebijakan PTN yang memberlakukan pemakaian pinjol sebagai salah satu solusi pembayaran UKT dengan bunga yang tinggi.

“Kebijakan penerapan UKT di PTN-BH seharusnya ditujukan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata. Namun, pada penerapannya, UKT di berbagai PTN semakin mahal dan malah memberatkan mahasiswa,” tekan Arifatus menimpali Achmed.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rerata biaya pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat dari tahun 1995 hingga 2022.

Fenomena melonjaknya biaya pendidikan tinggi ini turut berpengaruh sebagai penyebab rendahnya partisipasi masyarakat miskin dalam pendidikan tinggi, bahkan terendah selama lima tahun terakhir, yakni 12,42 persen.

Arifatus menerangkan, beberapa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menawarkan sejumlah skema UKT dan cicilan untuk memfasilitasi mahasiswa kurang mampu.

Namun, skema-skema tersebut problematis.

Misalnya, skema cicilan internal yang ditawarkan oleh Universitas Indonesia (UI) terbatas hanya untuk mahasiswa program sarjana dan vokasi. Di sisi lain, kerja sama kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan platform pinjol seperti Danacita memiliki bunga yang tinggi, yakni 1,60−1,75 persen per bulan.

“Bunga tersebut dipandang memberatkan mahasiswa, khususnya yang termasuk dalam kelompok kurang mampu. Sehingga, respon kampus yang mendorong penggunaan pinjol sebagai solusi menuai kritikan keras,” tekan Arifatus.

Di UGM, melalui Keputusan Rektor Unversitas Gadjah Mada nomor 243/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana dan Sarjana Terapan Jalur Seleksi Nasional Bedasaran Prestasi dan Tes Unversitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2024/2025, ada lima kategori UKT.

Lima kategori itu diantaranya UKT Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25-100 persen.

Artinya, mahasiswa bisa mendapatkan subsidi dari kampus, sesuai dengan hasil analisa kampus terhadap kondisi keuangan mahasiswa.

Namun, bagi mahasiswa UKT Pendidikan Unggul, ia diwajibkan membayarkan UKT penuh tanpa ada subsidi apapun.

Adapun UKT termurah di UGM adalah Rp11.400.000 dan termahal adalah Rp30.000.000. Biaya itu akan dibayarkan setiap enam bulan saat masa perkuliahan.

Tribun Jogja menghitung, apabila mahasiswa diminta membayar Rp11.400.000 per semester dengan menggunakan pinjol selama enam bulan, maka ia dikenakan bunga 1,60 persen per bulan.

Cicilan per bulan menjadi Rp2.139.400. Dengan begitu, apabila menggunakan pinjol, mahasiswa membayar UKT total Rp12.836.400 atau selisih kurang lebih Rp1.436.400 dibandingkan ia membayar tunai.

Dikatakan Arifatus, pemberian solusi pemakaian pinjol, alih-alih mengevaluasi masalah struktural universitas, menimbulkan pertanyaan besar terhadap peran aktif akademik kampus terhadap masyarakat.

“Ketergantungan pada pinjaman swasta hadir karena absennya kebijakan dan skema pinjaman pemerintah dan juga diproyeksikan berpotensi akan terus mengalami peningkatan biaya pendidikan,” tutur Achmed.

Pinjaman swasta minim proteksi bagi debitur, rentan terhadap wanprestasi, dan tidak seimbang dalam aturannya dianggap bisa menghambat akses ke pendidikan tinggi dan memperbesar kesenjangan sosial.

“Harapannya, hasil riset ini dapat berperan sebagai landasan akademis untuk memandang skema pinjol sebagai solusi yang memberatkan mahasiswa, dan mendukung suara mahasiswa yang menolak keras skema tersebut,” tutup Achmed. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved