AKHIRNYA Mantan Bek Barca Dani Alves Bebas Setelah Mampu Bayar Uang Jaminan

Mantan pesepakbola Brasil Dani Alves, dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar €1 juta ($1,08 juta)

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA/AFP/ULISES RUIZ
Ekspresi pemain Pumas Dani Alves 

Tribunjogja.com - Mantan pesepakbola Brasil Dani Alves, dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar €1 juta ($1,08 juta) sambil menunggu hasil banding atas kasus hukum yang menimpanya.

Alves, yang dijatuhi hukuman 4½ tahun penjara pada 22 Februari setelah pengadilan tinggi Catalonia memutuskan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di klub malam Barcelona pada tahun 2022.

Sebelumnya, dia diberikan jaminan tetapi tetap di penjara selama sisa minggu setelahnya gagal menghasilkan uang tepat waktu.

Diapit oleh pengacaranya, Alves meninggalkan penjara Brians 2 di barat laut Barcelona sekitar pukul 16.30. waktu setempat, dia tampak mengenakan jaket abu-abu di atas turtleneck putih, kata seorang videografer Reuters.

Sumber mengatakan kepada ESPN pekan lalu bahwa Alves sedang menjajaki berbagai cara untuk mengumpulkan €1 juta, termasuk melepaskan sebagian asetnya dan meminta uang yang terhutang kepadanya oleh agen pajak Spanyol.

Kantor berita Spanyol EFE melaporkan melalui sumber peradilan bahwa Alves telah melakukan pembayaran pada hari Jumat.

Pada hari Senin, pengadilan mengkonfirmasi penerimaan pembayaran jaminan Alves dan mengatakan dia akan dibebaskan dalam beberapa jam.

Agar Alves bisa dibebaskan, ia harus menyerahkan paspor Brasil dan Spanyol, selain memberikan jaminan, dan dilarang meninggalkan negara tersebut.

Dia masih memiliki tempat tinggal di dekat Barcelona.

Alves juga tidak boleh berada dalam jarak 1.000 meter (3.280 kaki) dari korban atau mencoba berkomunikasi dengannya, dan ia harus melakukan abesn mingguan di gedung pengadilan. (Tribunjogja.com/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved