Mudik Lebaran 2024
Pemkab Bantul Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Aset Daerah maupun Mobil Dinas untuk Mudik
Aturan langaran penggunaan aset negara termasuk larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah diterapkan sejak lama dan terus berlangsung
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan penggunaan aset daerah maupun mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Jelas itu sesuatu yang biasa saja dan sudah berulang-ulang diterapkan di Kabupaten Bantul," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, aturan langaran penggunaan aset negara termasuk larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah diterapkan sejak lama dan terus berlangsung hingga saat ini.
"Maka, (saat ini) sudah kami berikan edaran bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh pribadi-pribadi ASN," terangnya.
Apabila ada yang kedapatan atau terciduk menggunakan aset negara maupun mobil dinas untuk mudik, maka akan ditindak.
"Di dalam surat edaran itu, ada sanksi mulai teguran, sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi yang lain," beber Halim.
Artinya, apabila ada yang terbukti melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi seusai ketentuan yang berlaku.
"Itu (sanksi diberikan) tergantung berat atau rendahnya pelanggaran," tutup Halim.(*)
Daop 6 Yogyakarta Amankan Barang-barang Tertinggal selama Mudik Senilai Rp126 Juta |
![]() |
---|
Sebanyak 58 Ribu Mobil Lewat di Jalan Tol Jogja-Solo Selama 5-11 April 2024 |
![]() |
---|
Kadishub Kulon Progo Sebut Jalur Wisata di Perbukitan Menoreh Aman Dilewati Kendaraan |
![]() |
---|
Kondisi Lalu Lintas di Perbatasan Tempel Sleman Ramai Lancar, Polisi Lakukan Pengaturan Manual |
![]() |
---|
Arus Penumpang di YIA Kulon Progo Diprediksi Mulai Meningkat di H+3 Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.