Mudik Lebaran 2024

Pemkab Bantul Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Aset Daerah maupun Mobil Dinas untuk Mudik

Aturan langaran penggunaan aset negara termasuk larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah diterapkan sejak lama dan terus berlangsung

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan penggunaan aset daerah maupun mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Jelas itu sesuatu yang biasa saja dan sudah berulang-ulang diterapkan di Kabupaten Bantul," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, aturan langaran penggunaan aset negara termasuk larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah diterapkan sejak lama dan terus berlangsung hingga saat ini.

"Maka, (saat ini) sudah kami berikan edaran bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh pribadi-pribadi ASN," terangnya.

Apabila ada yang kedapatan atau terciduk menggunakan aset negara maupun mobil dinas untuk mudik, maka akan ditindak.

"Di dalam surat edaran itu, ada sanksi mulai teguran, sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi yang lain," beber Halim.

Artinya, apabila ada yang terbukti melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi seusai ketentuan yang berlaku.

"Itu (sanksi diberikan) tergantung berat atau rendahnya pelanggaran," tutup Halim.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved