Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Tepat Waktu 

Posko THR keagamaan dibuka sepanjang 11 Maret - 3 April 2024 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakartrans) Kota Yogya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. 

Posko THR keagamaan dibuka sepanjang 11 Maret - 3 April 2024 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakartrans), kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan posko sudah bergulir dan siap menerima aduan dari para pekerja, terkait realisasi THR.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong perusahaan dan pelaku industri supaya mempersiapkan diri mengenai membayarkan THR bagi para pekerja atau buruh.

"Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau dalam hal ini Idulfitri," tandasnya, Minggu (24/3/2024).

Kepala Dinsosnakertrans, Maryustion Tonang, menambahkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Termasuk buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. 

Sementara, buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

"Saya kira tidak ada hal yang prinsip, tidak jauh berbeda,  dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya, pembayaran tidak boleh dicicil, dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya," ujarnya.

Maryustion memaparkan, di wilayah Kota Yogya terdapat sekitar 1.761 perusahaan yang seluruhnya telah disasar sosialisasi terkait pemberian THR.

Ia pun tidak menampik, berdasarkan pengalaman tahun lalu, cukup banyak pekerja yang melayangkan aduannya lewat Dinsosnakertrans, di mana mayoritas soal pembayaran THR yang dicicil.

"Tahun lalu ada sekitar 34 aduan. Paling banyak itu ditemukan soal pembayaran yang dilakukan dengan cara dicicil oleh perusahaan," ujarnya.

"Aturanya, seharusnya memang dibayar lunas. Tapi, karena namanya bisnis itu fluktuatif, sehingga mungkin kesepakatan antara pekerja dan manajemen bisa lebih diintensifkan lagi," urai Maryustion.

Selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogya, aduan dan konsultasi THR bisa dilakukan via email bidangkhi@gmail.com dan nomor whatsapps 0878-3667-4992.

"Untuk kabupaten atau kota, ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7. Kalau tidak, ada tindak lanjut, pengawasan oleh Disnaker provinsi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved