Sebanyak 10.600 Produk UMKM di Magelang Kantongi Sertifikat Halal

Sedikitnya 10.600 produk usaha milik pelaku UMKM di Magelang telah mengantongi sertifikat halal.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Shutterstock
Logo Halal 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya 10.600 produk usaha milik pelaku UMKM di Magelang telah mengantongi sertifikat halal.

Data tersebut dihimpun dari Lembaga Pendamping Halal (LPH) Hajri.

"Data yang kami terima dari Lembaga Pemeriksa Halal Hajri sampai saat ini 10.600 sertifikat halal telah terbit untuk produk UMKM Kabupaten Magelang," ungkap Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Magelang, Hery Purwanto belum lama ini.

Saat ini pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.

Dia optimis penerbitan sertifikat halal bagi produk UMKM Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih optimal.

"Berdasar data yang kami himpun jumlah UMKM se Kabupaten Magelang itu lebih dari 78 ribu. Sangat besar," ungkapnya.

Lebih jauh Hery, penerbitam sertifikasi halal diakselerasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) bersama pihak-pihak terkait seperti LPH Hajri dan Subhanul Wathon.

Akselerasi itu, kata Hery dilakukan bagi produk produk yang bersifat low risk.

"Maksud saya untuk produk-produk makanan olahan yang tidak menggunakan daging dan turunannya.

"Misalnya, slondok. Sementara yang tergolong high risk merupakan peroduk yang menggunakan bahan bahan daging beserta olahannya," jelasnya.

Hery mengatakan, terkait penerbitan sertifikasi, UMKM didorong agar dapat lebih mandiri, meskipun pihaknya tetap memberi pendampingan.

Berdasar UU, sertifikat halal wajib dimiliki untuk semua jenis produk yang dihasilkan.

Artinya, jika seorang produsen menghasilkan 10 jenis produk maka kesemuanya harus didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal.

Produsen tidak boleh hanya mendaftarkan satu jenis produknya lalu memanfaatkan satu nomor itu untuk semua jenis produk.

Produk yang memeroleh sertifikat halal adalah makanan, minuman, bahan baku makanan atau minuman, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Perusahaan (UMKM) antara lain; memberi Jaminan Kualitas dan Kehalalan Produk; Jangkauan Pasar Lebih Luas, termasuk Pasar Global; Meningkatkan Kepercayaan bagi Konsumen; Produk akan Memiliki Unique Selling Point. Terakhir mendapat Jaminan halal sehingga memberi rasa tenang bagi konsumen. (Tribunjogja.com/tro)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved