Sebanyak 10.600 Produk UMKM di Magelang Kantongi Sertifikat Halal
Sedikitnya 10.600 produk usaha milik pelaku UMKM di Magelang telah mengantongi sertifikat halal.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya 10.600 produk usaha milik pelaku UMKM di Magelang telah mengantongi sertifikat halal.
Data tersebut dihimpun dari Lembaga Pendamping Halal (LPH) Hajri.
"Data yang kami terima dari Lembaga Pemeriksa Halal Hajri sampai saat ini 10.600 sertifikat halal telah terbit untuk produk UMKM Kabupaten Magelang," ungkap Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Magelang, Hery Purwanto belum lama ini.
Saat ini pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
Dia optimis penerbitan sertifikat halal bagi produk UMKM Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih optimal.
"Berdasar data yang kami himpun jumlah UMKM se Kabupaten Magelang itu lebih dari 78 ribu. Sangat besar," ungkapnya.
Lebih jauh Hery, penerbitam sertifikasi halal diakselerasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) bersama pihak-pihak terkait seperti LPH Hajri dan Subhanul Wathon.
Akselerasi itu, kata Hery dilakukan bagi produk produk yang bersifat low risk.
"Maksud saya untuk produk-produk makanan olahan yang tidak menggunakan daging dan turunannya.
"Misalnya, slondok. Sementara yang tergolong high risk merupakan peroduk yang menggunakan bahan bahan daging beserta olahannya," jelasnya.
Hery mengatakan, terkait penerbitan sertifikasi, UMKM didorong agar dapat lebih mandiri, meskipun pihaknya tetap memberi pendampingan.
Berdasar UU, sertifikat halal wajib dimiliki untuk semua jenis produk yang dihasilkan.
Artinya, jika seorang produsen menghasilkan 10 jenis produk maka kesemuanya harus didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal.
Produsen tidak boleh hanya mendaftarkan satu jenis produknya lalu memanfaatkan satu nomor itu untuk semua jenis produk.
Produk yang memeroleh sertifikat halal adalah makanan, minuman, bahan baku makanan atau minuman, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Perusahaan (UMKM) antara lain; memberi Jaminan Kualitas dan Kehalalan Produk; Jangkauan Pasar Lebih Luas, termasuk Pasar Global; Meningkatkan Kepercayaan bagi Konsumen; Produk akan Memiliki Unique Selling Point. Terakhir mendapat Jaminan halal sehingga memberi rasa tenang bagi konsumen. (Tribunjogja.com/tro)
Magelang Etno Carnival 2025 Ditarget Jadi Pesta Budaya Terbesar di Kedu |
![]() |
---|
Kota Magelang Tuan Rumah Kejuaraan Provinsi BK Porprov XVII 2026 Tarung Derajat |
![]() |
---|
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol |
![]() |
---|
Besok Ada Karnaval Budaya Muntilan di Magelang, Ini Rekayasa Lalin yang Disiapkan |
![]() |
---|
Kolaborasi AQUA–InJourney Dukung Pariwisata Sehat dan Berkelanjutan di Kawasan Candi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.