Korea Selatan Cabut Lisensi 2 Dokter yang Dituduh Hasut Ribuan Dokter Junior Gelar Aksi Mogok Kerja

Ribuan dokter junior di Korea Selatan menggelar aksi mogok kerja sejak 20 Februari 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
AFP/ANTHONY WALLACE
Petugas medis berjalan di luar rumah sakit anak di Seoul, Korea Selatan, pada 11 Maret 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEOUL - Ribuan dokter junior di Korea Selatan menggelar aksi mogok kerja sejak 20 Februari 2024.

Buntut dari aksi mogok kerja ribuan dokter tersebut, Pemerintah Korea Selatan mengambil sikap dengan mencabut izin dokter yang ikut dalam aksi tersebut.

Pencabutan izin dokter oleh Pemerintah Korea Selatan ini dikonfirmasi oleh Asosiasi Dokter Korea Selatan (KMA).

Pada Selasa (19/3/2024) mengatakan, Pemerintah telah membekukan izin praktik dua dokter.

Pembekuan izin dokter ini merupakan sanksi pertama yang dijatuhkan oleh pemerintah terhadap para dokter yang melaksanakan aksi mogok kerja sejak sebulan terakhir.

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan dokter ini membuat layanan kesehatan di Negeri Gingseng terganggu.

Aksi mogok kerja ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menambah 2.000 mahasiswa kedokteran setiap tahun mulai 2025.

Langkah itu merupakan upaya dari pemerintah untuk mengatasi apa yang dikatakannya sebagai salah satu rasio dokter-ke-penduduk terendah di antara negara-negara maju.

Aksi mogok kerja ribuan dokter ini memaksa rumah sakit untuk membatalkan perawatan dan operasi yang krusial termasuk kemoterapi dan operasi caesar.

Pemerintah Korea Selatan telah berulang kali mendesak para dokter untuk kembali ke pasien mereka, memperingatkan akan adanya tindakan hukum jika mereka tidak patuh.

Namun, kebuntuan semakin meningkat, dengan para dokter senior sekarang mengancam akan bergabung dengan rekan-rekan junior mereka dan tidak ada pembicaraan serius yang dilakukan.

Terbaru, dua pengurus dari Asosiasi Medis Korea Selatan diberitahu pada hari Senin (18/3/2024) bahwa lisensi mereka telah ditangguhkan selama tiga bulan, konon karena menghasut aksi mogok kerja.

"Kedua pengurus tersebut, Kim Taek-woo dan Park Myung-ha, telah menerima pemberitahuan tersebut kemarin," kata Juru bicara Aososiasi Media Korea Selatan, Lee Seok-young, kepada AFP.

Seorang Juru bicara Kementerian Kesehatan mengatakan, Pemerintah tidak akan memberikan konfirmasi mengenai tindakan administratif spesifik yang diambil terhadap dokter-dokter tertentu.

Baca juga: Prof Koentjoro Soeparno Deklarator Petisi Bulaksumur UGM Mengaku Alami Tiga Kali Teror

"Taktik imidasi" KMA sebelumnya menuduh Pemerintah menggunakan "taktik intimidasi" untuk memaksa dokter kembali bekerja, dan mengatakan bahwa hal itu mengubah negara menjadi "negara totaliter".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved