Aturan Undang-undang Pemberian THR kepada Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Kapan THR Cair? 

Tribunjogja.com - Kapan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.

"Berdasarkan Permenaker Pasal 5 Ayat (4) diatur bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Anwar menyampaikan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR.

Sehingga, apabila THR dibayarkan lebih dari tujuh hari, misalnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan diperbolehkan

Dengan begitu, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

”Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziah, dikutip dari Kompas.id.

Meskipun kewajiban pembayaran THR sudah lazim dilakukan setiap tahun, pihaknya akan tetap menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan THR pada pekan ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved