Pungli Rutan KPK

Miliaran Rupiah Mengalir di Rutan KPK, 15 Orang Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK

Editor: Joko Widiyarso
YouTube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Salah satunya Hengki, mantan pegawai KPK yang kini bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DKI Jakarta.

KPK mengungkap bahwa Hengki cs telah meraup uang sejumlah Rp6,3 miliar dari kantong tahanan selama 5 tahun mulai 2019-2023.

"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran sertap pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Berikut 15 tersangka tersebut:

1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK
10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK
12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK
13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK
15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, sebagai PNYD di KPK mulai tahun 2018, Hengki ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar tahun 2019 bertempat di salah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti Deden yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan SH sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'Lurah' di antaranya WD, MA, RR dan RUA," kata Asep.

Adapun tugas sebagai "Lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK.

Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

"Penunjukan 'Korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022," jelas Asep.

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved