Temuan Mayat Wanita di Kotabaru

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos di Kotabaru Jogja, Ini Kendalanya

Berdasarkan bukti-bukti TKP dan keterangan saksi-saksi, Polisi menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap FD.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Lokasi penemuan mayat perempuan di Jalan Krasak, Kotabaru, Yogyakarta dipasangi garis Polisi, Selasa (27/2/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta masih memburu laki-laki berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan perempuan berinisial FD (23), warga asal Sleman.

Sebagaimana diketahui, FD ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah di sebuah kamar kos Jalan Krasak, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) lalu.

Belakangan diketahui kamar kos yang menjadi TKP penemuan jenazah FD itu merupakan kamar yang disewa oleh H.

Namun, semenjak pihak kepolisian melakukan penyelidikan, sosok H yang menghuni kamar kos itu justru hilang tak ada kabar.

Berdasarkan bukti-bukti TKP dan keterangan saksi-saksi, Polisi menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap FD.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap Henry alias H. Belum kami temukan sampai saat ini. Dalam waktu dekat kami keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat dihubungi pada Selasa (12/3/2024).

Sementara Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, menuturkan saat ini kepolisian mengalami kendala dalam melacak keberadaan H.

Pasalnya H diakui Probo tidak menggunakan alat komunikasi yang memudahkan penyidik mengetahui keberadaan tersangka.

"Kendalanya yang bersangkutan tidak menggunakan alat komunikasi berbasis IT. Jadi tidak mudah untuk melacak. Kami harus manual," katanya.

Probo meyakini H masih berada di area Pulau Jawa, sehingga dalam waktu dekat surat DPO akan disebar ke seluruh wilayah Jawa dan tidak menutup kemungkinan hingga ke luar Jawa.

"Yang kami ketahui H masih berada di Jawa. Nanti kami sebar surat DPO-nya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved