Berita Kriminal

Kasus Mbak-mbak Warga Jogja Ngamuk Serang Juru Parkir Pakai Golok

Kasus kriminal kali datang dari wilayah Kota Jogja. Kasusnya adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukkan barang bukti beserta tersangka penganiayaan di Jalan Tamansiswa, Jumat (8/3/2024) 

"Setelah menerima laporan, jam 10.00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.

Tersangka SA dijerat menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiaayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp4500 rupiah.

Kapolsek menambahkan, saat melakukan penganiayaan, tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Dia melalukan penganiayaan dengan kesadaran, tanpa pengarus miras," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan lulusan SMP tersebut bekerja sebagai wiraswasta.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat tindakan yang sama, yakni penganiayaan ringan.

Kini tersangka SA kembali menjalani masa tahanan di Mapolsek Mergangsan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved