Berita Kriminal
Kasus Mbak-mbak Warga Jogja Ngamuk Serang Juru Parkir Pakai Golok
Kasus kriminal kali datang dari wilayah Kota Jogja. Kasusnya adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukkan barang bukti beserta tersangka penganiayaan di Jalan Tamansiswa, Jumat (8/3/2024)
"Setelah menerima laporan, jam 10.00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
Tersangka SA dijerat menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiaayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp4500 rupiah.
Kapolsek menambahkan, saat melakukan penganiayaan, tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Dia melalukan penganiayaan dengan kesadaran, tanpa pengarus miras," ungkapnya.
Tersangka yang merupakan lulusan SMP tersebut bekerja sebagai wiraswasta.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat tindakan yang sama, yakni penganiayaan ringan.
Kini tersangka SA kembali menjalani masa tahanan di Mapolsek Mergangsan. (hda)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.