Tol Jogja Solo

Jawab Dinamika Tol dan KRL Jogja-Solo, DPRD Klaten Kini Punya Perda Lingkungan Hidup

DPRD Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
Trase jalan Tol Jogja-Solo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - DPRD Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten 2024-2054 dalam rapat paripurna, Kamis (7/3/2024).

Adanya perda tersebut diharapkan menjadi upaya bersama untuk melestarikan lingkungan hidup yang berada di Kabupaten Klaten.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan penetapan perda itu untuk menyambut dinamika perkembangan di daerah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tol Jogja-Solo cepat atau lambat akan selesai dibangun, termasuk KRL Jogja-Solo yang kian diminati masyarakat.

Bahkan, di masa arus mudik dan balik Lebaran 2024 ini, Tol Jogja-Solo sudah akan dibuka dan berlaku fungsional untuk memfasilitasi para pemudik.

Dua fasilitas transportasi itu membuat Kota Klaten menjadi lebih berkembang, sehingga perlu ada antisipasi agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan hidup.

“Harapanya, kita bisa menyambut, kotanya berkembang tetapi jangan sampai meninggalkan lingkungan hidup yang bermasalah. Untuk itu mari bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menetapkan perda ini,” kata Hamenang.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya.

Dia mengemukakan, perda yang baru ditetapkan adalah dokumen perencanaan yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup serta berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.

Dengan begitu, peraturan tersebut bisa menjadi dasar pemerintah menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah hingga panjang.

DPRD Kabupaten Klaten
DPRD Kabupaten Klaten (klatenkab.go.id)

“Menjaga kelestarian kan tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga berkolaborasi dengan masyarakat,” papar Yoga.

Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan yang sejalan diantaranya pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling bergantung dan saling memperkuat satu dengan lainya.

Yoga menambahkan, kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah.

Di peraturan tersebut, tugas pemerintah daerah adalah menyusun perencanaan dokumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, diharapkan Pemkab Klaten memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Klaten. (ard)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved