Polisi Sita Uang Rp 286 Juta Dalam Kasus Pengkondisian PPK oleh Oknum Komisioner KPU Wonosobo

kepolisian menyita barang bukti uang senilai Rp 286 juta yang diduga akan digunakan untuk memuluskan aksinya mengkondisikan PPK pada Pemilu 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok/humas Polres Wonosobo
Polres Wonosobo menyita barang bukti uang senilai Rp 286 juta dari kasus Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo yang diduga untuk pengkondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Setelah menetapkan Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu, Polres Wonosobo bergerak cepat melengkapi barang buktinya.

Terbaru, jajaran kepolisian menyita barang bukti uang senilai Rp 286 juta yang diduga akan digunakan untuk memuluskan aksinya mengkondisikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Selain mengamankan uang Rp 286 juta, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo mengatakan penyitaan uang ratusan juta dan sejumlah barang bukti lainnya ini dilakukan setelah status laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut diteruskan oleh Gakkumdu ke kepolisian.

Polres Wonosobo kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Selanjutnya, pada 28 Februari lalu, Satreskrim Polres Wonosobo dan Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo yang melaksanakan gelar perkara sepakat menaikan statusnya menjadi penyidikan.

Penyidik Satreskrim Polres Wonosobo kemudian menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka.

Kemudian polisi juga menyita sejumlah uang dan barang bukti lainnya terkait dengan perkara yang menjerat anggota KPU tersebut.

Baca juga: Detik-detik Mama Muda di Muba Potong Alat Kelamin Suaminya

Menurut Nanang, uang ratusan juta yang disita tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

"Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024," kata Nanang, pada Jumat (1/3/2024).

"Hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo, disepakati laporan diteruskan kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Dan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kami juga menyita satu buah flashdisk (berisi rekaman CCTV)," kata Nanang.

Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan jadi tersangka karena diduga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu Paslon presiden.

Aipda Nanang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hasilnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus pengondisian PPK.

 "Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Aipda Nanang.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Riswahyu Raharjo sebelum pemilihan 14 Februari yang lalu, mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan.

Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo lantas memberikan intruksi untuk memilih paslon presiden tertentu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved