Tidak Hanya Tambah Sumber Modal, Ada Keuntungan Lain Jika BPR Bisa IPO

Undang-undang tersebut juga memungkinkan BPR untuk melakukan Initial Public Offering (IPO). 

ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terbitnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak hanya mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Undang-undang tersebut juga memungkinkan BPR untuk melakukan Initial Public Offering (IPO). 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Parjiman, mengatakan hal itu merupakan terobosan yang bagus, sehingga bisa menambah sumber modal BPR. 

"Saat ini sumber modal BPR terbatas dari pemegang saham. Dengan bisa IPO, maka kesempatan untuk berkembang bagi BPR akan lebih luas lagi," katanya, Minggu (25/02/2024). 

Ia menyebut saat ini belum ada BPR di DIY yang sudah Go Public, mengingat petunjuk teknis yang belum keluar. 

"Tentunya nanti ketentuannya akan diatur lebih lanjut. Saya kira ini merupakan perluasan dari operasional BPR untuk memperoleh pendanaan dari bursa dalam rangka untuk pengembangan BPR," sambungnya. 

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Yogyakarta, Irfan Noor Riza menyambut baik kesempatan BPR untuk IPO di Bursa Efek Indonesia.

Menurut dia, semakin banyak BPR menjadi perusahaan terbuka, akan semakin baik untuk pasar saham. 

"Dan dampaknya bagi pasar modal sangat baik sekali, tentunya industri pasar modal Indonesia akan semakin bertumbuh," terangnya. 

Ada beberapa keuntungan atau manfaat bagi BPR yang go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan Good Corporate Governance (GCG).

Meski begitu, tidak semua BPR bisa go public dan melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia.

Tentunya ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh BPR yang akan IPO sesuai dengan peraturan OJK. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved