Ada Warga Sumurarum Grabag Magelang Coblos 2 Kali, Pakai Undangan Mendiang Ibunya
TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang (PSU)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ada warga yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS tersebut.
Mulanya warga tersebut mencoblos dengan undangan atas nama dirinya.
Setelah beberapa saat, pelaku kemudian datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang pun merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magelang menggelar pencoblosan ulang karena adanya prosedur pencoblosan yang dilanggar.
"Pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU karena ada salah seorang yang mencoblos dua kali," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, dia menilai juga terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.
Menurutnya petugas tidak bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan yakni dengan melakukan verifikasi kepada para pemilih yang datang.
"Ada prosedur prosedur yang tidak dilalui, misalkan dia membawa datang membawa. Yang namanya itu kan tercantum perempuan, tapikan yang datang mencoblos laki-laki, jadi apakah ada kelalaian juga dari petugas KPPS kenapa tidak diceklah," ujarnya.
Dia melanjutkan, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda belasan juta rupiah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.
Karenanya, Bawaslu tengah mendalami motif pelaku yang mencoblos hingga dua kali tersebut.
"Yang pidana ini perlu kita kaji dulu lebih dalam. Kita kumpulkan lagi, kita lakukan penelusuran lagi untuk mengumpulkan bukti bukti tentang mungkin kesengajaan dari tindakan itu," ujarnya.
Baca juga: Soroti Dugaan Penggelembungan Suara di Pilpres 2024, KPU DIY Dihadiahi Buku Pelajaran Matematika
Selain itu, pihaknya juga mendalami dugaan adanya praktik politik uang atau money politik sehingga mendorong pelaku untuk mencoblos hingga dua kali.
"Kita belum mendapatkan bukti dari hal itu. Ya memang ada rumor-rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik," jelasnya.
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
66 RSUD se-Jawa Tengah Kumpul di Magelang Bahas Transformasi Layanan |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia! ASN Magelang Dilibatkan Verifikasi Data Kemiskinan |
![]() |
---|
Mobil Patroli Polsek Muntilan Jadi Loket Layanan Pembuat SKCK hingga Izin Kegiatan |
![]() |
---|
Inilah Wisudawan Terbaik Untidar Magelang Pemilik IPK Sempurna 4.00 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.