Ada Warga Sumurarum Grabag Magelang Coblos 2 Kali, Pakai Undangan Mendiang Ibunya

TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang (PSU)

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dok TRIBUNJOGJA.COM
ILUSTRASI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magelang menggelar pencoblosan ulang karena adanya prosedur pencoblosan yang dilanggar. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ada warga yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS tersebut.

Mulanya warga tersebut mencoblos dengan undangan atas nama dirinya.

Setelah beberapa saat, pelaku kemudian datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang pun merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magelang menggelar pencoblosan ulang karena adanya prosedur pencoblosan yang dilanggar.

"Pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU karena ada salah seorang yang mencoblos dua kali," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, Selasa (20/2/2024).

Selain itu, dia menilai juga terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Menurutnya petugas tidak bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan yakni dengan melakukan verifikasi kepada para pemilih yang datang.

"Ada prosedur prosedur yang tidak dilalui, misalkan dia membawa datang membawa. Yang namanya itu kan tercantum perempuan, tapikan yang datang mencoblos laki-laki, jadi apakah ada kelalaian juga dari petugas KPPS kenapa tidak diceklah," ujarnya.

Dia melanjutkan, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda belasan juta rupiah.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.

Karenanya, Bawaslu tengah mendalami motif pelaku yang mencoblos hingga dua kali tersebut.

"Yang pidana ini perlu kita kaji dulu lebih dalam. Kita kumpulkan lagi, kita lakukan penelusuran lagi untuk mengumpulkan bukti bukti tentang mungkin kesengajaan dari tindakan itu," ujarnya.

Baca juga: Soroti Dugaan Penggelembungan Suara di Pilpres 2024, KPU DIY Dihadiahi Buku Pelajaran Matematika

Selain itu, pihaknya juga mendalami dugaan adanya praktik politik uang atau money politik sehingga mendorong pelaku untuk mencoblos hingga dua kali.

"Kita belum mendapatkan bukti dari hal itu. Ya memang ada rumor-rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved