Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Lakukan Konsepsi Raperda Matangkan Perubahan Hari Jadi Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul merevisi perubahan penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya Tanggal 27 Mei 1831 menjadi 4 Oktober 1830.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul, di Joglo Nglanggeran, Patuk, pada Kamis (15/4/2024).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merevisi perubahan penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya Tanggal 27 Mei 1831 menjadi 4 Oktober 1830.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, harmonisasi ini dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya konsultasi legal formal terkait Raperda yang tengah disusun.

"Selama dua tahun kajian literasi sudah dilakukan melibatkan profesional dibidangnya. Diharapkan mampu mendapatkan gambaran tentang sejarah berdirinya Gunungkidul," kata Bupati.

Bupati menegaskan, dari kajian yang dilakukan melibatkan sejarawan ada revisi perubahan penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya Tanggal 27 Mei 1831 menjadi 4 Oktober 1830.

"Ada selisih 1 tahun. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan sejaran dan administratif. Bahwa sejarah bersifat dinamis," paparnya.

Baca juga: Disdik Gunungkidul Sosialisasikan Aplikasi Dapodik Versi Terbaru 2024

Bupati mengatakan setelah pengharmonisasian, dilanjutkan dengan pengantar Raperda yang akan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Seluruh hasil kajian nantinya akan dibukukan karena bagian dari sejarah.

"Tidak menutup kemungkinan kedepan akan membuka ruang baru, mungkin ada temuan baru, sejarah baru, semakin banyak data semakin baik dan mendekati keberaran,"ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian ini dilakukan sebagai upaya melengkapi kajian yang pernah dilakukan pada tahun 1985 dengan judul menguak sejarah melacak hari jadi Kabupaten Gunungkidul.

"Kajian sejarah terbentuknya Gunungkidul ini sejalan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul nomor 70/188.45/6/1985. Pada dictum II berbunyi “Ketentuan hari, tanggal, bulan dan tahun hari jadi Kabupaten Gunungkidul dapat ditunjau ulang,"paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) Agung Rektono Seto menuturkan bahwa usulan raperda ini sudah diterima pada Bulan Januari 2024. 

"Hasil konsepsi dan harmonisasi hari ini kita serahkan kepada bupati termasuk tembusan ke Gubernur DIY," papar Agung. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved