Pemkab Gunungkidul Dorong Penyusunan Sistem Klasifikasi Akses Arsip Dinamis
Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Gunungkidul terus mendorong peningkatkan pengelolaan arsip yakni penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).
Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) dapat mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, mengatakan klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) merupakan salah satu pilar penyelenggara kearsipan dalam mendukung kegiatan aplikasi Srikandi atau (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi)
Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ada 4 pilar dalam penyelenggara kearsipan tersebut yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).
"Jadi, SKKAAD ini fungsinya untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan. Sehingga, kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otensitas, reliabilitas, akan terpenuhi,"ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Dia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik dalam rangka menjaga ketersediaan arsip merupakan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
"Selain itu, dengan mengatur pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah,” urainya (*)
Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025, Upaya Pemkab Gunungkidul Merawat Identitas Budaya |
![]() |
---|
Hari Terakhir Festival Cokelat Nglanggeran 2025 di Gunungkidul |
![]() |
---|
OJK DIY dan Pemkab Gunungkidul Edukasi Keuangan pada ASN dan Tokoh Masyarakat, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Canangkan 9 Kalurahan Sebagai Pilot Project Keluarga Sehat dan Tangguh Bencana |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Usulkan Tambahan Anggaran Rp7 Miliar di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.