Pemkab Gunungkidul Dorong Penyusunan Sistem Klasifikasi Akses Arsip Dinamis

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Gunungkidul terus mendorong peningkatkan pengelolaan arsip yakni penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). 

Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) dapat mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, mengatakan klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) merupakan salah satu pilar penyelenggara kearsipan dalam mendukung kegiatan aplikasi Srikandi atau (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi)

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ada 4 pilar dalam penyelenggara kearsipan tersebut yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

"Jadi, SKKAAD ini fungsinya untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan. Sehingga, kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otensitas, reliabilitas, akan terpenuhi,"ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Dia menambahkan,  pengelolaan arsip yang baik dalam rangka menjaga ketersediaan arsip merupakan  kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

"Selain itu, dengan mengatur pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah,” urainya (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved