Tarif Parkir Resmi Kendaraan Bermotor di Kota Magelang Naik, Ini Rinciannya
tarif parkir sepeda motor dipatok Rp 2.000; kemudian mobil Rp 4.000; truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Tarif parkir resmi kendaraan bermotor di Kota Magelang mengalami kenaikan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor dipatok Rp 2.000; kemudian mobil Rp 4.000; truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000; truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku per Februari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menuturkan, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Kami juga ingin mengurangi kebocoran (retribusi) yang terjadi pada sistem perparkiran. Sebelumnya, sepeda motor, misalnya sudah Rp 2.000. Ketika ini (tarif baru) tidak disahkan, justru negara yang dirugikan,” jelasnya, Rabu (14/2/2024).
Dia mengatakan, layanan parkir resmi pemerintah kini wajib menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Magelang
Sekitar 315 juru parkir yang terdata sudah dibekali karcis untuk diberikan ke pengendara yang ingin memarkirkan kendaraannya.
Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak sungkan untuk meminta karcis. Kalau enggak diberi karcis, enggak usah bayar,” imbuhnya.
Dia meminta masyarakat untuk membuat aduan ke Dishub bila ada juru parkir yang tidak memberikan karcis.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan penindakan.
“Kami akan berikan sanksi kepada juru parkir dan pengelola yang tidak mengikuti aturan,” lanjutnya.
Disinggung adanya parkir liar, Candra tak mengakui hal itu masih menjadi permasalahan.
Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan, tarif parkir sepeda motor bisa dikenakan hingga dua kali lipat dari tarif normal sebesar Rp 4.000.
Karenanya, warga juga diminta untuk aktif melapor jika menemui praktik tersebut.
“Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan,” katanya. (Tribunjogja.com/tro)
2 Anggota Polres Magelang Kota Sumbang 3 Medali di Kapolri Cup VI Taekwondo |
![]() |
---|
Tiga Inovasi ASN Diluncurkan, Pemkot Magelang Pacu Perubahan Birokrasi dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Program GENTING Bentuk Ikhtiar Pemkot Magelang Turunkan Risiko Stunting |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Warga Kota Magelang Kini Punya Agenda Rutin Aksi Nyapu Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.