Hingga Februari 2024, Disnakertrans Bantul Belum Terima Laporan Perusahaan yang Tak Patuh UMK

Di Kabupaten Bantul sendiri, nominal UMK 2024 telah naik sejumlah 7,26 persen atau menjadi Rp2.216.463.

dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Hingga minggu pertama Februari 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayar upah minimun sesuai nominal Upah Minimun Kabupate/kota (UMK) 2024.

"Sampai sekarang belum ada (laporan perusahaan yang tidak patuh UMK 2024)," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, kepada Tribunjogja.com, Minggu (11/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Pemda DIY telah mengumumkan UMK di masing-masing kabupaten/kota di DIY.

Di Kabupaten Bantul sendiri, nominal UMK 2024 telah naik sejumlah 7,26 persen atau menjadi Rp2.216.463.

Pihaknya pun merasa bersyukur, bahwa sejauh ini perusahaan di Bumi Projotamansari sudah paham dengan aturan peningkatan UMK yang diumumkan oleh Pemda DIY pada akhir 2023 lalu.

Meski demikian, nantinya apabila terdapat laporan perusahaan yang tak patuh UMK, pihak Disnakertrans Bantul siap segera memprosesnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, berujar, proses yang akan dilakukan tidak lah asal-asalan.

"Kami, mengutamakan prinsip pembinaan. Jadi, kalau dari pembinaan tidak ada hasilnya, maka akan kami laporakan ke pihak pengawas provinsi," terang dia.

"Karena kan di tingkat kabupaten itu tidak serta mereta langsung dilakukan tindakan. Kita harus melakukan pembinaan dan pendampingan seperti apa masalahnya, lalu diselesaikan secara bersama-sama," imbuhnya.

Terkait perusahaan yang tidak patuh UMK, kata Rina berada di ranah provinsi DIY.

Artinya, bentuk tindak lanjut tersebut sudah tidak ada campur tangan dari Disnakertrans Bantul.

"Kalau sudah sampai ke tangan provinsi maka yang menindaklanjuti adalah kewenangan provinsi," urainya.

Bahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, dapat diberikan sanksi berupa pidana satu sampai empat tahun penjara dan nominal denda Rp100 juta-Rp400 juta. 

"Kalau regulasinya kan begitu. Tetapi kan kita berada di tengah-tengah. Jadi bagaimana suatu usaha atau perusahaan itu tetap berjalan dan hak-hak karyawan itu tidak terabaikan," pungks Rina.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved