Kepala Sekolah di Sampang Dilaporkan ke Polisi Karena Lecehkan Guru dan Wali Murid

Oknum kepala sekolah berinisial MF (57) tersebut melakukan pelecehan dalam kurun waktu Juli 2023 hingga September 2023.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
5 Hal yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, SAMPANG - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh guru dan wali murid terkait dengan kasus pelecehan.

Oknum kepala sekolah berinisial MF (57) tersebut melakukan pelecehan dalam kurun waktu Juli 2023 hingga September 2023.

Pelecehan dilakukan pelaku dengan menyentuh tubuh korban dan dalam bentul verbal.

Pelecehan itu dilakukan oleh pelaku di tempatnya bekerja, yakni di salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang.

Kini MF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang.

"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, seperti yang dikutip dari Kompas.com,  Jumat (9/2/2024).

"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Pelecehan ini menurut polisi dilakukan oleh pelaku karena merasa terarik secara seksual terhadap para korbannya.

Ditangkap Rabu Kemarin

Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

Polisi meminta keterangan dan mengumpulkan bukti lainnya, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Namun saat dipanggil untuk diperiksa, MF tidak menghadiri dengan alasan tengah sakit.

Polisi kemudian menangkapnya pada Rabu (7/2/2024).

Dalam pemeriksaan, pelaku tetap ngotot tidak mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.

"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.

Baca juga: Detik-detik Tersangka Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali di Kolam Renang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved