Imbauan Bawaslu Purworejo Saat Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Purworejo Tingkatkan Kewaspadaan Menjelang Akhir Masa Kampanye dan Masuki Masa Tenang

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Suasana simulasi perhitungan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Purworejo di TPS 1 Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pudworejo, Jawa Tengah, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi.

Setelah itu, tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024. Lalu dilanjut pencoblosan, pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara pada 14 Februari 2024. 


Selama masa tenang itu semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, semisal pertemuan terbatas, tatap muka, iklan di media sosial, kampanye di media sosial, rapat umum, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). 


Menjelang masa tenang tersebut, Bawaslu Kabupaten Purworejo mengaku akan meningkatkan kewaspadaan terkait potensi pelanggaran. 


Bawaslu Kabupaten Purworejo juga akan memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi pedoman kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, salah satunya terkait money politik atau politik uang.
 
"Kami mengidentifikasi potensi pelanggaran praktek politik uang di lapangan saat masa tenang atau 5 hari terakhir kampanye cukup tinggi. Mengingat itu adalah detik-detik terakhir kampanye, barangkali ada masyarakat yang belum terjangkau oleh partai politik. Dan biasanya jurus pamungkas mereka adalah pakai politik uang," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi. 


Maka dari itu, Rinto menghimbau masyarakat agar tidak melaksanakan atau terlibat kegiatan praktek politik uang. Lantaran, tindakan itu melanggar larangan kampanye pada UU Nomor 7/2017 Pasal 280 ayat 1. Di mana menyebutkan bahwa pelaksana, tim pelaksana kampanye, peserta, dan tim kampanye dilarang memberikan janji uang atau materi lain. 


"Untuk ketentuan pidananya sesuai Pasal 523 ayat 1-3 bisa mendapat kurungan penjara 2-4 tahun dan denda maksimal Rp24-48 juta," katanya.


"Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Purworejo, baik pelanggaran administrasi, UU lain, dan tindak pidana pemilu," harapnya. 


Adapun selama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Purworejo akan melakukan patroli pengawasan pada 11-13 Februari 2024. Dalam patroli tersebut akan dikerahkan semua jajaran pengawas pemilu dari tingkat Kabupaten hingga desa dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). 


"Karena potensi pelanggara pemilu di masa tenang sangat tinggi maka kami kerahkan semuanya untuk keliling berpatroli. Selain itu kami juga akan menyiagakan jajaran pengawas pemilu untuk stand by di kantor 24 jam. Baik di kantor tingkat kecamatan dan kabupaten, sehingga 24 jam kantor tersebut harus ada orangnya," ujar dia. 


Langkah tersebut diambil Bawaslu Kabupaten Purworejo untuk melayani masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu kapanpun. Diharapkan jika masyarakat menemui adanya dugaan pelanggaran pemilu bisa segera melapor ke jajaran pengawas pemilu. 


"Kalau sebelum masa tenang kami hanya melayani laporan warga sesuai ketentuan jam kerja pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tetapi saat masa tenang, kami melayani 24 jam," tutupnya. (drm

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved