Tata cara Sholat

Keistimewaan Sholat Sunnah Setelah Wudhu

Banyak hadits nabi yang mengatakan tentang sholat sunnah sesudah berwudhu, berikut beberapa hadits tentang keistimewaan sholat sunnah sesudah berwudhu

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Karim SAHIB / AFP
Ilustrasi sholat sunnah wudhu 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam islam, manusia tidak diperkenankan untuk meremehkan amalan kebaikan sekecil apapun, bahkan walau sekedar hanya memasang raut wajah senyum ketika bertemu orang lain.

Sebab bisa saja amalan tersebut terlihat remeh di mata manusia namun terlihat mulia di mata Allah subahanahu wa ta’ala.

Termasuk sholat sunnah setelah wudhu. 

Banyak hadits nabi yang mengatakan tentang sholat sunnah sesudah berwudhu, berikut beberapa hadits tentang keistimewaan sholat sunnah sesudah berwudhu,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي

(الدَّفُّ بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم)

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.

 

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234)

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22)

Lalu bagaimana jika melaksanakan sholat sunnah tersebut diwaktu dilarangnya menunaikan sholat ? Ustadz Mu’tasim, Lc. MA. Menjawabnya dalam bimbinganislam.com bahwa terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, pendapat tersebut ialah memperbolehkan dan tidak memperbolehkan. namun menurut beliau pendapat yang paling kuat adalah yang membolehkannya sehingga kapan pun seseorang mendapatkan sebab untuk melakukan sholat sunnah maka diperbolehkan walaupun di waktu-waktu terlarang didirikannya sholat.

Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya, pen.) di waktu tersebut.

Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. …Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar.

Berarti mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.”

(Syarh Shahih Muslim, 6: 100)

Waktu Pelaksanakan Sholat Sunnah Wudhu

Sebagaimana yang tercantum dalam hadits diatas, waktu pelaksanaannya setelah selesai berwudhu dan membaca doa setelah berwudhu. Namun adakah batasan jarak waktu antara setelah selesai berwudhu dengan sholat sunnah wudhu ?

Para ulama berbeda pendapat tentang ini dan tidak ada juga landasan dalilnya terkait waktu antara wudhu dan sholat sunnah wudhu. Menurut Al-Aujah selama waktu yang memisahkan antara wudhu dengan sholat sunnah wudhu tidak terlalu lama maka diperbolehkan melakukan sholat sunnah wudhu. Namun jika waktu yang memisahkan terlalu lama maka tidak diperbolehkan melakukan sholat sunnah wudhu.

Tata cara dan Jumlah Rakaat Sholat Sunnah Wudhu

Dilansir dari muhammadiyah.or.id mayorias ulama berpendapat sholat sunnah wudhu dilakukan sebanyak 2 rakaat. Dalilnya sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits-hadits di atas. Namun, menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta’ (Tim Fatwa dari Arab Saudia) menyatakan bahwa shalat Sunnah Wudlu dapat dikerjakan lebih dari 2 rakaat. Fatwa ini tampaknya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bilal di atas.

Terkait tata cara tidak ditemukan dalil-dalil khusus tentang tata cara sholat sunnah wudhu baik itu gerakannya ataupun bacaannya. Maka dari itu bagi siapa saja yang ingin menunaikan sholat sunnah wudhu bisa melakukannya seperti sholat-sholat sunnah pada umumnya.

(MG An-Nafi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved