KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
KPK tetap lanjutkan penanganan perkara dugaan korupssi Eddy Hiariej dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024) tersebut, Hakim Estiono mencabut status tersangka terhadap Eddy Hiariej.
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," katanya lagi.
Terus bagaimana dengan kelanjutan kasus dugaan suap yang tengah disidik oleh KPK tersebut?
Pascaputusan praperadilan tersebut, pihak KPK memastikan akan tetap memproses kasus yang sebelumnya menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pascaputusan praperadilan tersebut, pihak KPK langsung melakukan analisis yang melibatkan seluruh pimpinan, strukturan penindakan dan tim biro hukum.
Dalam forum itu, diputuskan untuk tetap memproses kasus itu.
" dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/1/2024).
Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil.
KPK, kata Ali, tetapkan menghormati putusan hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan Eddy," tuturnya.
Lebih lanjut, perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat.
Kasus Kades Salamkanci Magelang Terjerat Proyek Pembangunan Saluran Air |
![]() |
---|
Warga Sukomulyo Magelang Pasang Spanduk Sindir Kades Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
Landasan Hukum Kades di Magelang Jadi TSK Korupsi Cuma Berstatus Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.