Program PTSL 2024 di Purworejo Dimulai, 42.700 Bidang Tanah Ditargetkan Bersertifikat

Program PTSL 2024 di Purworejo Dimulai, 42.700 Bidang Tanah Ditargetkan Bersertifikat 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Suasana pelantikan dan pengambulan sumpah janji Panitia Ajudikasi PTSL partisipasi masyarakat sebagai tanda dimulainya program PTSL 2024 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat 2024 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dimulai.

Hal itu ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji panitia ajudikasi PTSL partisipasi masyarakat 2024 di Pendopo Kabupaten Purworejo, Selasa (30/1/2024). 


Para panitia ajudikasi PTSL 2024 yang dilantik meliputi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, serta perwakilan masyarakat. 


Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan pada tahun ini program PTSL akan dilaksanakan di 23 desa yang tersebar di Kecamatan Bayan, Kemiri, Bruno, Gebang, Bener, Kaligesing, dan Purworejo


"Target peta PTSL-nya adalah 41.700 bidang tanah. Namun, target sertifikatnya adalah 42.700 bidang. Sebab, 1.000 bidang disiapkan bagi desa yang tahun kemarin sudah ikut program PTSL tapi belum sempat mengajukan (dead lock)," ucap Andri, Selasa (30/1/2024). 


Andri melanjutkan, setelah panitia ajudikasi PTSL dilantik, maka para Kepala Desa terkait harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Mereka diminta menyampaikan kepada warga desa yang ingin tanahnya disertifikati melalui program PTSL, harus menyiapkan persyaratan dan siap memasang patok (batas bidang tanah).


"Karena PTSL itu berdasarkan partisipasi masyarakat, maka warga sendiri yang memasang tanda batas atau patok. Tahun kemarin kami membentuk gerakan masyarakat pemasangan tanda batas, begitu juga tahun ini. Untuk persyaratan yang harus disiapkan semisal KTP, KK, STBP, dan letter C atau girik yang akan dibantu oleh kepala desa," jelasnya. 


Pihaknya menegaskan bahwa program PTSL hanya berlaku untuk tanah yang belum memiliki sertifikat. Sehingga, tanah yang bermasalah tidak bisa mengikuti program PTSL. 


"Semisal tanah yang masih ada sengketa waris, itu tidak bisa kami urus lewat PTSL. Begitu juga degan tanah yang masih dalam persoalan hukum, kami tidak berani. Termasuk pecah tanah yang sudah bersertifikat juga tidak bisa diurus melalui program PTSL. Karena program ini khusus tanah belum bersertifikat," papar dia.


Lebih lanjut, Andri menargetkan program PTSL kali ini akan selesai paling lama 30 September 2024. Untuk meraih target itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar bekerja sama dengan panitia ajudikasi PTSL. 


"Setiap ketua tim panitia ajudikasi PTSL di masing-masing desa akan saya beri target dan suatu saat nanti bakal dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Niat kami bekerja sama untuk membantu masyarakat agar memiliki sertifikat tanah masing-masing sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah pada 2026 nanti," katanya.


"Terus nanti di desa-desa juga akan dibentuk tenaga yang membantu pengumpulan data pertanahan atau tenaga pull data. Untuk menghubungkan data fisik (pengukuran tanah) dan yuridis (KTP, KK, hingga letter c atau girik)," imbuhnya. 


Adapun dibanding 2023, Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi atau kuota target PTSL lebih tinggi pada 2024. Yakni dari target 38 ribu bidang tanah dan terealisasi 38.387 bidang di PTSL 2023. Kini, targetnya menjadi 42.700 bidang tanah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved