Niat dan Doa Umrah

Beberapa Ketentuan Khusus untuk Jamaah Perempuan saat Menjalani Ibadah Umrah

Berikut ini beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan saat menjalani Ibadah Umrah 1.Mahram 2.Pakaian Ihram

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Freepik/vectornation
Beberapa Ketentuan Khusus untuk Jamaah Perempuan saat Menjalani Ibadah Umrah 

TRIBUNJOGJA.COM - Umrah adalah mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan amalan-amalan yang sudah ditetapkan demi mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dalam menjalani ibadah umrah, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan.

Berikut ini beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan saat menjalani Ibadah Umrah yang berhasil Tribunjogja.com rangkum dari Panduan Praktis Manasik Umroh Dewangga.

1. Mahram

Mahram merupakan syarat umrah atau haji bagi seorang perempuan.

Apabila tidak ada mahram yang ikut umrah, maka kewajiban perempuan tersebut untuk melaksanakan umrah akan gugur.

Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya istito’ah (kemampuan) perempuan tersebut untuk melaksanakan umrah.

Hal ini didasarkan pada dalil umum bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam melainkan bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)

Akan tetapi, Imam Malik dan Imam Syafi’I memiliki pendapat bahwa seorang perempuan dapat melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram apabila terjamin keselamatannya selama melaksanakan ibadah umrah.

2. Pakaian Ihram

Saat berihram, jamaah perempuan tidak boleh memakai cadar dan juga sarung tangan. Pakaian ihram yang digunakan oleh jamaah perempuan harus memenuhi ketentuan syariat, seperti:

- Tidak membentuk lekuk tubuh

- Tidak ketat

- Tidak transparan

- Tidak pendek, sehingga dapat menutupi kaki dan tangan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved