CPNS 2024

Jadwal, Syarat dan Formasi CPNS 2024, Paling Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

Pemerintah dijadwalkan akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai bulan Maret nanti.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
bkn via kompas
ilustrasi cpns 2024 

Selain itu, Kepala Biro Umum BKN, Nanang Subandi, juga menyampaikan pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai pada bulan Maret nanti.

Tahapan seleksi CASN 2024 pada bulan Maret di antaranya pengumuman jadwal dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Simak tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, mengutip laman resmi BKN:

Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Terkait seleksi administrasi CPNS 2024, BKN juga mengimbau kepada pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftar.

Selain itu BKN juga telah mengumumkan jika persyaratan daftar CPNS 2024 masih mengacu pada syarat di tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Peserta tidak pernah dipidana penjara;
  • Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
  • Syarat Dokumen Daftar CPNS 2024
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto terbaru latar belakang merah
  • Surat lamaran
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
  • Ketentuan dokumen persyaratan berbeda-beda tiap instansi.

Agar tidak terlewat, diimbau untuk menyimak dengan seksama persyaratan yang diunggah oleh masing-masing lembaga/kementerian. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved