Berita Pendidikan Hari Ini

Begini Kata Guru Besar UGM Soal Pil Yarindo

Pil Yarindo berisi Trihexyphenidyl (THP) , yang digunakan untuk mengobati gejala-gejala tertentu dari penyakit Parkinson, gangguan saraf lain.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta telah membongkar beberapa kasus penyelahgunaan di wilayah hukum Kota Yogyakarta .

Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, dengan temuan barang bukti berupa 126.000 butir Pil Yarindo

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati. mengatakan Yarindo bukan nama obat, melainkan nama pabrik farmasi.

Pil tersebut berisi Trihexyphenidyl (THP) , yang digunakan untuk mengobati gejala-gejala tertentu dari penyakit Parkinson, gangguan saraf yang menyebabkan kekakuan otot dan masalah kontrol gerakan. 

"Trihexyphenidyl termasuk dalam kelas obat yang disebut antikolinergik, yang bekerja dengan cara mengurangi aktivitas asetilkolin, sejenis zat kimia di otak yang terlibat dalam regulasi otot dan beberapa fungsi lainnya.  Obat ini dalam dosis tinggi diduga dapat meningkatkan pelepasan dopamin di otak yang dapat mengaktifkan sistem reward, dan menyebabkan efek euforia," katanya, Selasa (23/01/2024). 

Baca juga: Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap Alasan Banyak Kasus Dibongkar di Awal 2024

"Obat ini bekerja menghambat reseptor asetilkolin. Diduga, sistem kolinergik terlibat dalam pengaturan mood seseorang, yang menyebabkan peningkatan perasaan. Ada beberapa laporan yang mengatakan bahwa obat golongan antikolinergik yang beraksi sentral (di otak) memiliki efek meningkatkan mood (euforia), walaupun efek ini tidak selalu terjadi dan seringkali tidak terkontrol," sambungnya. 

Ia menyebut efek lain yang ditimbulkan THP cukup banyak, seperti mulut kering, konstipasi, gangguan penglihatan, kebingungan, gangguan urinasi, mual muntah, palpitasi, amnesia, insomnia, dan lain-lain. 

"Yang itu bisa melebihi efek euforia yang diharapkan. Ketika efek euforia tercapai, efek-efek lain yang berbahaya mungkin sudah duluan menghinggapi, dan bahkan bisa berakibat fatal ketika sudah mencapai dosis toksiknya," terangnya. 

Dengan fenomena penyalahgunaan tersebut, ia mendorong agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam peredaran obat-obatan. 

"Penyalahguna obat adalah orang bodoh yang tidak memperhitungkan efek-efek lain yang bakal ditimbulkan dengan penggunaan obat yang diharapkan memberikan efek euforia," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved