Berita Kriminal

Perempuan Asal Muntilan Jadi Korban Perampasan, Awalnya Diajak Jalan-jalan ke Grabag hingga Ngablak

warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang menjadi korban penganiayaan setelah berkenalan dengan seorang pemuda di Facebook.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Ungkap kasus penganiayaan dan perampokan di Mapolresta Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seorang perempuan, warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang menjadi korban penganiayaan setelah berkenalan dengan seorang pemuda di Facebook.

Tak hanya dianiaya, perempuan tersebut juga menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni Aldi Kusnadi (23) dan Adi Kurniawan (28).

Motornya turut dirampas oleh pelaku yang merupakan warga Secang, Magelang.

Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban berinisial SR (48), terjadi pada 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 waktu setempat di pinggir Jembatan Trinil Progo, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Muntilan.

Korban dan salah satu tersangka saling mengenal lewat media sosial Facebook.

Melalui perkenalan singkat, korban pun diajak bertemu dengan pelaku.

Tersangka Aldi kemudian mengajak tetangganya Adi untuk ikut bertemu.

“Pelaku dan korban berkenalan lewat medsos lalu ketemu di suatu tempat.

Baca juga: Modifikasi Tangki BBM Mobil, Warga Magelang Raup Laba Kotor Rp18 Juta Per Bulan

“Ketemu di wilayah Muntilan lalu diajak jalan sampai Grabag, Ngablak, dan kemudian sampai ketemu TKP di Secang,” ujar Roman, Rabu (17/1/2024).

Setelah sampai di tempat kejadian tersebut, sepeda motor korban dirampas.

Korban juga didorong dan dipukul oleh salah satu pelaku di bagian mulut hingga terjatuh.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, yang ditaksir senilai Rp 10 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut masih disimpan di dalam rumah salah satu tersangka.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa masing-masing satu unit motor milik tersangka dan korban.

“Mendasari Pasal 365 Ayat 2 Kuhpidana pelaku diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” jelasnya. (Tribunjogja.com/tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved