Ini 6 Perlintasan Sebidang Belum Dijaga di Klaten, Waspada Lur!

Klaten masih memiliki enam perlintasan sebidang yang belum dijaga.Ada enam perlintasan sebidang yang belum dijaga di Klaten

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
Salah satu kereta yang dioperasionalkan oleh PT KAI tengah melintasi wilayah DAOP VI Yogyakarta 

 


4. PetakCeper - Klaten, JPL 272, Sendangan, km 136+103, lebar 1,8 m, terbuat dari beton

 


5. Petak Gawok - Delanggu, JPL 113, Bolali / Brambang, km 119+310, lebar 1,5 m, masih berupa tanah

 


6. Petak Gawok - Delanggu, JPL 118, Bakalan / Bolo, km 121+839, lebar 4 m, berbentuk aspal

 


Sebelumnya, dua orang pengendara dan penumpang mobil tewas akibat menerabas perlintasan sebidang tanpa palang dan tertemper KA Gaya Baru Malam Selatan di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024).

 


Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. 

 


Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

 


Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. 

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved