Berita Kriminal

Kasus Tiga Unit Truk Raib Saat Parkir di Lokasi Proyek Wilayah Purworejo, Pelaku Ketemu

Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit truk yang terparkir di pinggir Sungai Bogowonto,

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Foto IST Humas Polres Purworejo
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menunjukkan dokumen barang bukti kasus pencurian tiga unit truk yang terparkir di lokasi proyek, pinggir Sungai Bogowonto, Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jumat (12/01/2024). 

Dalam kejadian itu, korban dikatakan mengalami kerugian materi hingga Rp500 juta.

AKBP Eko menyebut, tersangka AP menjual tiga unit truk tersebut kepada HP sebesar Rp75 juta.

Kemudian, tersangka HP menjual kepada BN senilai Rp120 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka AP diancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP.

Sementara tersangka HP dan BN diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat karena menjadi penadah barang hasil pencurian. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

"Saya menghimbau masyarakat untuk menjaga barang berharganya agar bisa mencegah kejadian tindak pencurian," pungkasnya. (Tribunjogja.com/drm)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved