Alami Kegawatdaruratan atau Butuh Ambulance di Event Bisa Akses S-EAS RSUP Dr Sardjito

S-EAS hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan medis yang cepat, tanggap dan responsif demi mendukung kelancaran kegiatan

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
RSUP Dr Sardjito
Layanan Sardjito - Emergency Ambulance Services (S-EAS) 

TRIBUNJOGJA.COM - Keadaan darurat bisa saja terjadi di mana saja dan kapan saja. Sistem penanggulangan gawat darurat prehospital diperankan oleh Prehospital Emergency Care (PHEC) profider berbasis call center. 

Salah satu komponen layanan Prehospital Emergency Care (PHEC) adalah ambulans, yang berperan dalam transportasi gawat darurat.

Selain itu, keberadaan tim medis dan ambulans dalam suatu kegiatan memegang peranan penting guna melengkapi prosedur keselamatan di lokasi kegiatan terbuka, seperti tempat wisata, konser, outbond maupun kegiatan outdoor lainnya.

RSUP Dr. Sardjito bersama dengan Tim Sardjito- Emergency Ambulance Services (S-EAS) hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan medis yang cepat, tanggap dan responsif demi mendukung kelancaran suatu kegiatan.

Sardjito Emergency Ambulance Service (S-EAS) sendiri telah dibentuk pada bulan Juli 2021.

S-EAS dapat diakses melalui emergency call di 0274 583613, sedangkan pelayanan yang diberikan yakni :

1. Evakuasi Medik Emergency

Evakuasi medik emergency yaitu kegiatan melakukan evakuasi pada kasus medis atau dilakukan penjemputan pasien yang mengalami kegawatan sesuai kriteria triase kegawatan menurut NHS England dan SOP evakuasi medik di RSUP Dr Sardjito.

Klien atau masyarakat yang mengalami kegawatan seperti henti jantung, tidak bernafas, perdarahan, kejang, kasus kecelakaan dan bermacam-macam kasus yang memenuhi kriteria kegawatan dapat menghubungi IGD RSUP Dr. Sardjito untuk meminta layanan ambulans untuk dilakukan penanganan di lokasi dan dibawa ke RS Sardjito.

Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka perawat penanngungjawab jaga akan mengarahkan ke layanan 119 sesuai SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2016.

Baca juga: Ini Ketentuan Suara Knalpot dan Aturan Tilang untuk Knalpot Brong

2. P3K Kenegaraan dan Event

Kegiatan dari Tim S-EAS RSUP Dr Sardjito adalah melakukan pendampingan kesehatan yang sifatnya resmi/ kenegaraan seperti kegiatan kunjungan Presiden, Wakil presiden, Menteri, dan tamu dari negara asing.

Selain itu dapat melakukan kegiatan pendampingan kegiatan P3K event yang sifatnya stanby di lokasi maupun mobile.

Apabila ada permintaan dari Event Organizer, Organisasi maupun masyarakat yang menghendaki pendampingan kegiatan dapat menghubungi Tim S-EAS.

Layanaan yang diberikan adalah SDM yang kompeten terdiri dari (dokter, perawat, driver), fasilitas ambulans emergency yang lengkap dengan peralatan mini ICU seperti (ventilator, AED, obat-obatan emergency) dan fasilitas rujukan ke RSUP Dr. Sardjito jika ada kegawatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved