Berita Bisnis Terkini

Konsumen LPG 3 Kg yang Belum Terdata Bisa Beli dengan Tunjukkan KTP dan KK ke Pangkalan Resmi

Konsumen yang belum terdata masih bisa membeli dengan syarat menunjukkan KTP dan KK kepada pangkalan resmi LPG 3 kg.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Ilustrasi stok LPG atau Elpiji subsidi 3 KG. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah membatasi pembelian LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan pencocokan data konsumen, setelah menunjukkan KTP di pangkalan resmi. 

Penyaluran LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Sementara pengguna yang belum terdata, dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur atau pangkalan.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan pendataan digitalisasi tersebut untuk mencatat konsumen dan transaksi

"Paling tidak, yang sekarang dilakukan adalah mengarah ke subsidi tepat sasaran. Pendataan digital merupakan langkah tersebut (agar penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran)," katanya, Selasa (09/01/2024). 

Ia melanjutkan konsumen yang belum terdata masih bisa membeli dengan syarat menunjukkan KTP dan KK kepada pangkalan resmi LPG 3 kg.

Baca juga: Pengamat Energi UGM Sebut Pembatasan LPG 3 Kg dengan KTP Tidak Efektif

Nantinya data baru tersebut akan diinput oleh pangkalan ke sistem.

Sedangkan konsumen yang sudah masuk dalam data Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Pemerintah Pusat, maka tinggal menunjukkan KTP ke pangkalan LPG 3 kg untuk membeli LPG 3 kg. 

"Sejatinya LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Nelayan dan petani sasaran adalah nelayan dan petani yang telah mendapatkan paket konversi LPG 3 kg dari pemerintah," lanjutnya. 

Pertamina telah melakukan ujicoba skema transaksi pencocokan data digital di pangkalan resmi.

Menurut dia, pencatatan konsumen dan transaksi secara digital akan membantu pencatatan di Pangkalan sehingga penyaluran LPG 3 Kg lebih akuntabel atau transparan.

"Karena tujuan program ini adalah sebagai upaya pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg yang lebih transparan dan tepat sasaran," terangnya. 

Ia menambahkan pencatatan konsumen tidak perlu menggunakan gadget milik konsumen.

Sebab infrastruktur digital pencatatan disediakan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 Kg. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved