Berita DI Yogyakarta Hari Ini

DPD Kongres Advokat Indonesia DIY Beberkan Wajah Hukum 2023.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan catatan khusus tentang dinamika hukum di Indonesia pada 2023.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Para pengurus Kongres Advokat Indonesia saat jumpa pers 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan catatan khusus tentang dinamika hukum di Indonesia pada 2023.

Hampir semua masalah besar yang menjadi perhatian publik dan menyangkut hak rakyat diklaim ada campur tangan kekuasaan.

"Hampir semua masalah besar yang menyedot perhatian masyarakat dimana menyangkut hak rakyat ternyata itu melibatkan kekuasaan. Ini wajah hukum kita di 2023," kata Vice president Kongres Advokat Indonesia Aprillia Supaliyanto.

Aprillia menuturkan kondisi semacam ini menjadi catatan serius bagi semua kalangan.

Ia berharap masyarakat hukum segera melakukan evaluasi semua aspek.

Aprillia menegaskan para masyarakat hukum baik advokat hingga jaksa sebaiknya menyiapkan satu konsep penataan hukum ke depannya seperti apa.

"Tentu gak mudah. Kecuali negara ini memiliki pemimpin yang punya komitmen kuat didalam memposisikan hukum sebagai panglima," tegasnya.

Dengan menempatkan hukum sebagai panglima, maka menurutnya hal itu mampu meneguhkan Republik Indonesia sebagai negara hukum.

"Tapi kalau nanti kita dapat pemimpin sebagai ajang bisnis ini yang bahaya. Kami sebagai lawyer dilapangan berhadapan dengan realitas yang kadang-kadang ini awalnya kami melawan arus, akhirnya terbawa arus," terang dia.

Ia juga turut menyoroti adanya catatan merah untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang membukakan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

"Ke depan kami semua berharap sekali lagi posisi hukum harus dikembalikan dalam posisi semestinya," tegas Aprillia.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DIY Hamza Akhlis Mukhidin menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 45.

"Maka ke depan kembalikan lagi dari sumber hukum itu. Dengan cara membangun kesadaran sampai ke sana," ujarnya.

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia DIY Andika AFS menuturkan, butuh penyadaran bersama oleh semua kalangan masyarakat.

"Coba kita lihat semua peristiwa hukum 2023 yang terjadi dinegara ini setelah kita cermati ternyata tidak ada yag terlepas dari intervensi kekuasaan. Mari bangun kesadaran bersama," tegasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved