Pengetahuan Umum IPS

Materi Sosiologi Kelas 12 : Fungsi dan Peran Lembaga Ekonomi

Lembaga ekonomi berisi norma-norma khusus, yakni aturan-aturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, berfungsi untuk mengatur kegiatan produksi, yaitu kegi

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
pixabay
Ilustrasi kegiatan ekonomi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam lembaga ekonomi terdapat tiga fungsi nyata.

Pertama, tentang mengatur kegiatan produksi.

Kedua, tentang mengatur kegiatan distribusi.

Ketiga, tentang mengatur kegiatan konsumsi.

Adapun penjelasan singkat tentang tiga fungsi utama peran lembaga ekonomi dapat dilihat sebagai berikut dirangkum dari berbagai sumber: 

1. Fungsi Lembaga Ekonomi Mengatur Kagiatan Produksi

Lembaga ekonomi berisi norma-norma khusus, yakni aturan-aturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, berfungsi untuk mengatur kegiatan produksi, yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Hal ini berarti kegiatan produksi itu ada aturan-aturannya sebagai berikut.

·  Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka barang/jasa yang diproduksi harus halal menurut agama.

· Harga barang/jasa yang diproduksi harus sesuai dengan daya beli masyarakat.

· Barang/jasa yang diproduksi harus mengikuti selera dan kebutuhan masyarakat umum.

· Dilarang memburuk-burukkan hasil produksi perusahaan lain, dan sebagainya.

Ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh para produsen melalui pelaku-pelakunya (aparat-aparatnya), agar kegiatan berproduksi menjadi lancar dan teratur sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi.

Sebaliknya, jika norma-norma tersebut tidak diindahkan maka tentu akan menghambat kelancaran dan ketertiban dalam berproduksi dan berdampak negatif kepada masyarakat, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat terhadap barang/jasa.

2. Fungsi Lembaga Ekonomi Mengatur Kegiatan Distribusi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved