Opini Pendidikan
Jalan Terjal Peningkatan Kualitas Pendidikan
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan : Jalan Terjal Peningkatan Kualitas Pendidikan
*Oleh : Dr. Hastangka, S.Fil, M.Phil
Peneliti pada Pusat Riset Pendidikan, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menyoal peningkatan kualitas pendidikan tampaknya pemerintah masih menemui jalan terjal. Persoalan tentang kualitas pendidikan masih menjadi catatan akhir tahun 2023, akan dibawa kemana arah kualitas pendidikan? Bagaimana mencapai kualitas pendidikan Indonesia agar setara dengan negara negara lain terutama di Kawasan Asia.
Negara Indonesia dikenal dengan berbagai romantisme sejarah dan data faktual seperti bonus demografi, negara terbesar di Asia Tenggara, jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia menjadi narasi yang tidak kunjung habis-habisnya.
Namun ada yang terlupakan tentang konsep dan strategi dalam upaya mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memajukan bangsa dan negara. Jalan pendidikan masih menjadi upaya yang terjal untuk mencapai kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Persoalan kualitas pendidikan memiliki beberapa aspek yang perlu ditinjau seperti kualitas pendidik, kualitas sarana dan prasarana, komitmen alokasi anggaran pendidikan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan akses yang memadai bagi setiap warga negara untuk mendapatkan standar kualitas pendidikan yang sama.
Sejak Indonesia merdeka, sistem pendidikan nasional telah dilakukan revisi dan perbaikan melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional.
Namun filosofi dan arah sistem pendidikan nasional belum memberikan penegasan pada upaya untuk mencapai kualitas pendidikan. Bongkar pasang kurikulum, penghapusan Ujian Nasional (UN), bongkar pasang program pendidikan, dan berbagai kegiatan pendidikan yang diproduksi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru sebagai sekedar mengarahkan Hasrat kekuasaan.
Politik pendidikan kita belum membangun paradigma pendidikan yang nasionalis, berkemajuan, dan berakar pada budaya bangsa.
Pola pendidikan yang dibangun saat ini ialah pendidikan yang sekedar memproduksi manusia untuk bisa diterima oleh industri, menjadi sumber tenaga kerja yang profesional dan kompeten, dan diarahkan untuk menjadi manajer atau wirausaha.
Proyek kewirausahaan menjadi trending topic yang lebih menarik dan didorong untuk semakin ditingkatkan daripada proyek intelektual peningkatan kualitas pendidikan untuk mewujudkan SDM unggul dan berdedikasi bagi bangsa dan negara.
Pemerintah era paska reformasi ini telah berhasil membuat rumusan dan merampingkan berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum berhasil dalam merampingkan dan menata regulasi berkaitan dengan pendidikan.
Sejak paska reformasi banyak peraturan perundang-undangan yang diproduksi seperti UU No 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan UU No.19 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi proses semrawutnya regulasi yang mengalami tumpang tindih dan saling berlomba-lomba untuk mengatur sektor sektor pendidikan yang lebih spesifik.
Akhirnya mau dibawa kemana arah dan tujuan pendidikan dengan begitu banyaknya regulasi yang dibuat.
Antara Kualitas dan Kuantitas
Saat ini pendidikan lebih mengerjar kuantitas daripada kualitas. Hiruk pikuk para pakar pendidikan dalam meresponse angka statistic PISA, indeks literasi dan numerasi, serta upaya untuk mencapai target serapan anggaran akhir tahun untuk proyek merdeka belajar, proyek guru penggerak, dan sosialisasi tentang Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, dan Sekolah Merdeka menjadi proses pengkerdilan proyek kebangsaan Pedidikan sebagaimana mandat dari konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.