Dewan Pengawas KPK Beberkan Tiga Pelanggaran Berat Firli Bahuri, Berikut Sederet Sanksinya
Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran kode etik berat sebagai petinggi KPK.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, Firli Bahuri pun telah dinonaktifkan sebagai ketua sekaligus pimpinan KPK.
Setidaknya, Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran kode etik berat sebagai petinggi KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Firli Bahuri pun diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean.
Melansir dari kompas.com, Firli dinyatakan melanggar tiga pasal dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi berat, sedang dan ringan.
Akan tetapi, hukuman yang diambil hanyalah sanksi berat berupa pengunduran diri dari Ketua KPK.
Firli terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, padahal kasus korupsi di Kementan sedang diusut KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Dan tidak diberi tahu kepada sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," sambung dia.
Pelanggaran lain yang dilakukan Firli adalah dia tidak jujur melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Misalnya, Firli Bahuri tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Padahal, rumah itu telah disewa selama tiga tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahun.
Tumpak menyebutkan, Firli dan keluarga sudah memakai rumah itu, bahkan sebelum resmi menjadi penyewa.
Firli seharusnya melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu di dalam LHKPN.
"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," tutur Tumpak.
Lalu, Firli tidak melaporkan tujuh asetnya di dalam LHKPN, salah satunya satu unit apartemen di Essence Dharmawangsa, dan sisanya berupa tanah.
Firli juga tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai senilai Rp 7,8 miliar.
"Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.
Berikut sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK kepada Firli Bahuri:
- Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a, dijatuhkan sanksi berat.
- Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j, dijatuhkan sanksi sedang.
- Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e, dijatuhkan sanksi ringan.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran Etik yang Bikin Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK"
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK |
![]() |
---|
Catatan KPK untuk Penganggaran dan Pengadaan di Gunungkidul, Begini Reaksi Bupati Endah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.