Hadis Harian
Memahami Hadis Arbain 8: Perang Melawan Orang Musyrik
Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-oran
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
2. Yang dimaksud dengan an-nas pada hadits di atas adalah orang-orang yang memerangi umat Islam. Ada beberapa kelompok tidak sepakat jika an-nas pada hadits di atas yang dimaksud adalah orang-orang musyrik. Kelompok ini di antaranya adalah Ibnul ‘Arabi al-Maliki.
Ia berpendapat bahwa ayat-ayat yang berbunyi “faqtulû al-musyrikîn” (perangilah orang-orang musyrik) harus dipahami bahwa yang dimaksud di situ adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan semua orang musyrik.
Hal ini karena beberapa hadits telah menjelaskan bahwa perempuan, anak kecil, pendeta, dan orang-orang yang lemah tidak boleh untuk diperangi. Dengan demikian lafadh an-nâs (manusia yang boleh diperangi) pada hadits di atas adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam.
3. Pendapat diatas didukung juga oleh Syaikh Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-orang musyrik yang berdamai dengan orang Islam.
Ibnu Taimiyah menguatkan pendapatnya ini dengan firman Allah ﷻ yang artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190). Mereka ini adalah orang-orang musyrik yang menyiapkan dirinya untuk berperang.
Adapun orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam, seperti para pendeta, orang-orang yang sudah tua renta, perempuan dan anak-anak, mereka semua tidak boleh diperangi.
(MG An-Nafi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Latihan-Perang-Iran-Eqtedar-1402_28102023.jpg)