Hadis Harian

Memahami Hadis Arbain 8: Perang Melawan Orang Musyrik

Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-oran

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST | Foad Ashtari
Ilustrasi Perang 

2. Yang dimaksud dengan an-nas pada hadits di atas adalah orang-orang yang memerangi umat Islam. Ada beberapa kelompok tidak sepakat jika an-nas pada hadits di atas yang dimaksud adalah orang-orang musyrik. Kelompok ini di antaranya adalah Ibnul ‘Arabi al-Maliki.

Ia berpendapat bahwa ayat-ayat yang berbunyi “faqtulû al-musyrikîn” (perangilah orang-orang musyrik) harus dipahami bahwa yang dimaksud di situ adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan semua orang musyrik.

Hal ini karena beberapa hadits telah menjelaskan bahwa perempuan, anak kecil, pendeta, dan orang-orang yang lemah tidak boleh untuk diperangi. Dengan demikian lafadh an-nâs (manusia yang boleh diperangi) pada hadits di atas adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam.

3. Pendapat diatas didukung juga oleh Syaikh Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-orang musyrik yang berdamai dengan orang Islam.

Ibnu Taimiyah menguatkan pendapatnya ini dengan firman Allah ﷻ yang artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190). Mereka ini adalah orang-orang musyrik yang menyiapkan dirinya untuk berperang.

Adapun orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam, seperti para pendeta, orang-orang yang sudah tua renta, perempuan dan anak-anak, mereka semua tidak boleh diperangi.

 

(MG An-Nafi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved