Pengetahuan Umum PKN
PPKN Kelas 8: Mengetahui Simbol-simbol Negara Republik Indonesia
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumbe
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang.
Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan.
Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper[1]lakukan simbol-simbol negara tersebut.
Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Adapun simbol – simbol negara adalah sebagai berikut yang tercantum dalam Undang – Undang No. 24 Tahun 2009,
1. Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari.
2. Bahasa
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.
Pada perisai yang dimaksud pada pasal 46, terdapat 5 buah ruang yang mewujudkan dasar pancasila.
4. Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(MG An-Nafi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/simbol-negara-indonesia.jpg)