Pengetahuan Umum PKN
Rangkuman Pengetahuan Umum PKN Kelas 10 : Mengetahui Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM
Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai berikut,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso

TRIBUNJOGJA.COM - Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menuntut dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Dalam upaya menegakkan hak asasi manusia tersebut, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”.
Guna menjabarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegakan HAM di Indonesia terutama dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai berikut,
1.Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993.
Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam UndangUndang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99.
Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
2.Membentuk Produk Hukum Mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM.
Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM.
Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM
internasional.
3.Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum.
Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
(MG An-Nafi)
Materi PKN Kelas 11: Penyelenggara Negara Serta Asas-Asasnya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11: Bahas Apa Itu Masyarakat Demokratis hingga Tujuan Negara Demokrasi |
![]() |
---|
Materi Pelajaran PKN SMA Kelas 11: Nilai dan Budaya Demokrasi serta Demokratisasi |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keterbukaan Pemerintah Lengkap dengan Definisi dan Ciri-Cirinya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keadilan Sosial dan Pentingnya Jaminan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.