Akhir Kasus Peternak Kambing di Serang yang Bunuh Pencuri yang Menyerangnya, Dihentikan Kejari

Kasus peternak kambing di Serang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian akhirnya dihentikan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten 

TRIBUNJOGJA.COM,  SERANG - Kasus peternak kambing di Serang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian akhirnya dihentikan.

Peternak bernama Muhyani (58) tersebut sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Serang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri hingga tewas.

Muhyani menusuk pencuri ternaknya bernama Waldi karena pelaku pencurian hendak menyerangnya menggunakan golok.

Dia langsung menghunuskan gunting ke arah dada Waldi.

Waldi dan rekannya kemudian langsung kabur meninggalkan kandang ternak milik Muhyani.

Sementara Muhyani langsung berteriak meminta tolong warga.

Bersama warga, Muhyani kemudian menyisir sekitar perkampungan untuk mencari kedua pencuri.

Tak lama kemudian, warga menemukan Waldi sudah sudah terkapar di tengah sawah.

Polisi kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan terhadap Waldi.

Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Muhyani pun ditahan jaksa.

Muhyani ditahan sejak 7 Desember lalu.

Baca juga: Komentar Mahfud MD Soal Peternak Kambing di Serang Ditetapkan jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik.

Termasuk Menkopolhukam Mahfud MD juga turut berkomentar.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan Muhyani pada 13 Desember lalu.

Setelah itu, pihak Kejaksaan Negeri Serang melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan. 

Dalam gelar perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus penganiayaan itu. 

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023). 

Dalam gelar perkara itu, kata Didik, dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP. 

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. 

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

 "Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik. 

Sebelumnya diberitakan, seorang peternak asal Serang, Muhyani, memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.  (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved