Akhir Kasus Peternak Kambing di Serang yang Bunuh Pencuri yang Menyerangnya, Dihentikan Kejari

Kasus peternak kambing di Serang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian akhirnya dihentikan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten 

TRIBUNJOGJA.COM,  SERANG - Kasus peternak kambing di Serang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian akhirnya dihentikan.

Peternak bernama Muhyani (58) tersebut sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Serang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri hingga tewas.

Muhyani menusuk pencuri ternaknya bernama Waldi karena pelaku pencurian hendak menyerangnya menggunakan golok.

Dia langsung menghunuskan gunting ke arah dada Waldi.

Waldi dan rekannya kemudian langsung kabur meninggalkan kandang ternak milik Muhyani.

Sementara Muhyani langsung berteriak meminta tolong warga.

Bersama warga, Muhyani kemudian menyisir sekitar perkampungan untuk mencari kedua pencuri.

Tak lama kemudian, warga menemukan Waldi sudah sudah terkapar di tengah sawah.

Polisi kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan terhadap Waldi.

Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Muhyani pun ditahan jaksa.

Muhyani ditahan sejak 7 Desember lalu.

Baca juga: Komentar Mahfud MD Soal Peternak Kambing di Serang Ditetapkan jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik.

Termasuk Menkopolhukam Mahfud MD juga turut berkomentar.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan Muhyani pada 13 Desember lalu.

Setelah itu, pihak Kejaksaan Negeri Serang melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved